Bareskrim Tetapkan 245 Orang Jadi Tersangka Karhulta, Kalbar dan Riau Terbanyak
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Tetapkan 245 Orang Jadi Tersangka Karhulta, Kalbar dan Riau Terbanyak
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga akhir Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam pemaparan penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara melibatkan sejumlah kepolisian daerah yang berada di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang disampaikan, Bareskrim bersama jajaran Polda telah menangani sebanyak 287 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari keseluruhan perkara tersebut, luas kawasan hutan dan lahan yang terdampak kebakaran tercatat mencapai 5.859,12 hektare.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa kebakaran.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta memberikan dampak terhadap kesehatan dan perekonomian di wilayah terdampak.
Kalimantan Barat dan Riau Menjadi Wilayah dengan Laporan Terbanyak
Dalam pemaparan tersebut, Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan polisi terbanyak dalam penanganan kasus karhutla. Polda Kalimantan Barat telah menangani sebanyak 68 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan polisi. Kedua wilayah tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena tingginya jumlah perkara yang harus ditangani dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah tercatat menangani 43 laporan polisi, disusul Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan. Adapun Polda Kalimantan Timur menangani 30 laporan polisi terkait kasus serupa.
Selain lima wilayah tersebut, penanganan perkara karhutla juga dilakukan di sejumlah provinsi lain, termasuk Jambi dan Lampung. Penyebaran kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan, perkebunan, serta lahan yang rawan terbakar masih membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa tingginya jumlah laporan di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan dilakukannya peninjauan langsung terhadap penanganan perkara di wilayah tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai arahan pimpinan Polri.
Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Menjadi Salah Satu Modus
Dalam keterangannya, Asep Safrudin juga menjelaskan mengenai pola yang ditemukan dalam sejumlah kasus karhutla. Berdasarkan hasil penanganan perkara, terdapat dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian ketika membuka kawasan untuk kepentingan tertentu.
Praktik pembukaan lahan dengan menggunakan api dapat menyebabkan kebakaran meluas apabila tidak dikendalikan. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika terjadi pada kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar, terutama saat cuaca kering dan kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.
Kepolisian menilai bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan keselamatan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, bukti, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga memperhatikan unsur perbuatan dan tanggung jawab hukum berdasarkan hasil penyidikan. Dengan demikian, proses penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana kebakaran terjadi dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka
Selain menetapkan 245 tersangka perorangan, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa terdapat 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, empat korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan yang melibatkan investor asing. Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran.
Penanganan terhadap korporasi menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan lahan. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam perkara yang melibatkan badan usaha, penyidik perlu mendalami berbagai aspek, mulai dari aktivitas operasional, sistem pengawasan internal, tanggung jawab pengelolaan lahan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan.
Langkah penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Namun, tanggung jawab hukum setiap perusahaan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai prosedur yang berlaku.
Penegakan Hukum Menggunakan Metode Scientific Crime Investigation
Dalam menangani perkara karhutla, Polri menyatakan akan mengedepankan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah. Metode tersebut digunakan untuk memperkuat proses pembuktian melalui analisis fakta dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Pendekatan ilmiah dinilai penting karena perkara kebakaran hutan dan lahan dapat melibatkan berbagai faktor, baik aktivitas manusia maupun kondisi lingkungan. Oleh sebab itu, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
Komitmen penegakan hukum tersebut juga disampaikan sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepolisian menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat karhutla tidak seharusnya menjadi beban masyarakat luas. Dampak kebakaran dapat dirasakan oleh warga yang tinggal di sekitar kawasan terdampak, sementara kerugian ekologis juga dapat memengaruhi keberlanjutan sumber daya alam.
Oleh karena itu, penindakan terhadap dugaan tindak pidana karhutla dipandang sebagai salah satu langkah untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dan lahan.
Tersangka Terancam Pasal di Bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan
Terkait konsekuensi hukum, para tersangka perorangan dapat dikenakan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan. Penerapan pasal terhadap setiap tersangka akan disesuaikan dengan bentuk perbuatan, modus operandi, serta hasil penyidikan.
Kabareskrim menjelaskan bahwa penetapan sangkaan hukum tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh pihak. Penyidik terlebih dahulu mendalami peran dan tindakan masing-masing tersangka untuk menentukan ketentuan hukum yang relevan dengan perkara yang ditangani.
Proses tersebut mencakup tahapan penyelidikan, peningkatan status perkara ke penyidikan, hingga penetapan tersangka apabila telah ditemukan dasar dan bukti yang mencukupi. Seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Lingkungan Perlu Diperkuat
Tingginya jumlah laporan dan tersangka dalam perkara karhutla menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan lingkungan di berbagai daerah. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemantauan kawasan rawan kebakaran, peningkatan pengawasan aktivitas pembukaan lahan, serta penyampaian informasi secara cepat apabila ditemukan indikasi terjadinya kebakaran. Koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terarah.
Di wilayah yang memiliki kawasan perkebunan dan hutan cukup luas, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Perusahaan maupun individu yang mengelola lahan harus memastikan kegiatan operasionalnya tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang. Kesadaran bersama menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko kebakaran yang dapat berdampak luas.
Dengan penanganan hukum yang berkelanjutan, pengawasan yang lebih ketat, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan karhutla diharapkan dapat semakin efektif. Perlindungan terhadap kawasan hutan dan lahan bukan hanya berkaitan dengan kelestarian alam, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah menyatakan akan terus melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla, baik yang melibatkan perseorangan maupun korporasi. Perkembangan penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pelakunya serta menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat luas.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar