Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat

Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Dari total 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Keempat perusahaan bermodal asing tersebut diketahui berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Langkah kepolisian tersebut mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau yang dikenal dengan sapaan Gus Falah. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang telah melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Gus Falah, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara serius dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku perorangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, maka korporasi tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap langkah tegas aparat kepolisian dapat memberikan efek pencegahan sehingga kejadian kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahunnya. Menurutnya, ancaman hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.

Empat Korporasi Bermodal Asing Turut Terseret

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam keterangan pers mengenai penegakan hukum karhutla yang disampaikan di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menangani sebanyak 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

Dari hasil penanganan perkara, sebanyak 20 korporasi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Empat perusahaan di antaranya merupakan penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Empat korporasi yang disebut dalam keterangan Kabareskrim tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Identitas perusahaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla.

Penetapan tersangka terhadap korporasi menunjukkan bahwa proses penegakan hukum juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab badan usaha dalam aktivitas yang diduga menyebabkan kebakaran. Hal ini penting mengingat dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keseimbangan ekosistem.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah. Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan tetap harus dilaksanakan untuk membuktikan dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

245 Orang Juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga mengungkap perkembangan penindakan terhadap pelaku perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Hingga akhir Oktober 2026, kepolisian mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara karhutla di sejumlah daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan Kabareskrim, penyidik telah membuat 287 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Luas kawasan hutan dan lahan yang tercatat terbakar dalam penanganan perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan kebakaran hutan dan lahan yang masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu disertai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya habitat satwa, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga munculnya kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penindakan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi dinilai menjadi bagian penting dari upaya memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara profesional agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Gus Falah Minta Korporasi yang Terbukti Melanggar Dijatuhi Hukuman Berat

Gus Falah menilai terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurutnya, penerapan aturan hukum harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Dengan adanya berbagai landasan hukum tersebut, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk memproses dugaan tindak pidana karhutla secara menyeluruh, termasuk apabila perbuatan tersebut melibatkan badan usaha.

Ia juga meminta agar perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dikenai sanksi administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Penegakan hukum pidana dinilai perlu dilakukan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gus Falah turut mendorong Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencermati kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembubaran perseroan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan umum.

Ia menyoroti Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan kejaksaan untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri agar suatu perseroan dibubarkan apabila memenuhi alasan yang ditentukan dalam undang-undang, termasuk apabila perseroan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan merugikan kepentingan umum.

Dorongan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap tanggung jawab hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, penerapan pembubaran perseroan tetap harus melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan, bukan dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan penetapan status tersangka.

Penegakan Hukum Diharapkan Melindungi Lingkungan dan Masyarakat

Persoalan kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak maupun wilayah lain yang terkena penyebaran asap. Selain mengganggu kesehatan, karhutla juga berpotensi menghambat kegiatan pendidikan, transportasi, pertanian, dan aktivitas perekonomian.

Karena itu, penanganan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan menjadi perhatian penting. Korporasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, maupun bidang lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan harus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

Pengawasan terhadap kegiatan perusahaan juga perlu diperkuat melalui pemeriksaan berkala, penerapan standar pengelolaan lingkungan, serta kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Upaya tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum meluas ke kawasan lainnya.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan koordinasi dalam menangani perkara karhutla. Penindakan terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka serta 245 orang dalam perkara karhutla menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Masyarakat kini menantikan proses hukum selanjutnya untuk mengetahui perkembangan pembuktian dan pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat.

Ketegasan aparat dalam mengusut perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup. Dengan penegakan hukum yang transparan, pengawasan yang konsisten, serta tanggung jawab seluruh pihak, upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tegaskan Sinergi dengan Pecalang dan Ojek Online untuk Jaga Keamanan Bali

    Kapolri Tegaskan Sinergi dengan Pecalang dan Ojek Online untuk Jaga Keamanan Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Kapolri Tegaskan Sinergi dengan Pecalang dan Ojek Online untuk Jaga Keamanan Bali Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat sinergi dengan pecalang dan komunitas ojek online (ojol) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Sabuk […]

  • Hadir Dengan Konsep Premium Lanuching Perumahan Type Onyx Di Cikarang Lake View

    Hadir Dengan Konsep Premium Lanuching Perumahan Type Onyx Di Cikarang Lake View

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • visibility 90
    • 0Komentar

    CIKARANG – Mewujudkan hunian idaman dengan kualitas standar rumah komersial namun dengan harga bersubsidi kini bukan lagi sekadar impian. Dengan bangga kami mempersembahkan Launching Rumah Tipe ONYX di kawasan strategis Cikarang Lake View, sebuah hunian yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan, keindahan, dan nilai investasi yang menjanjikan.Rabu 22 April 2026. Keunggulan Eksklusif Tipe ONYX Perumahan […]

  • Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Cipayung, Pelaku Gunakan Stiker Sedot WC Sebagai Kode Lokasi

    Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Cipayung, Pelaku Gunakan Stiker Sedot WC Sebagai Kode Lokasi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Cipayung, Pelaku Gunakan Stiker Sedot WC Sebagai Kode Lokasi Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar yang diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba dengan metode yang terbilang unik dan sulit terdeteksi masyarakat. Pelaku diketahui menggunakan stiker jasa […]

  • Operasi Patuh 2026, PB SPNMI Apresiasi Upaya Polri Bangun Kesadaran Pengendara

    Operasi Patuh 2026, PB SPNMI Apresiasi Upaya Polri Bangun Kesadaran Pengendara

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Operasi Patuh 2026, PB SPNMI Apresiasi Upaya Polri Bangun Kesadaran Pengendara JAKARTA – Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya melalui Operasi Patuh 2026 mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Serikat Pemuda Nusantara Muslim Indonesia (PB SPNMI). Operasi tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesadaran berlalu lintas […]

  • Polisi Buru Kelompok Berpakaian Hitam yang Diduga Menyerang Truk Polisi di Bandung

    Polisi Buru Kelompok Berpakaian Hitam yang Diduga Menyerang Truk Polisi di Bandung

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Polisi Buru Kelompok Berpakaian Hitam yang Diduga Menyerang Truk Polisi di Bandung BANDUNG – Kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap kelompok massa berpakaian serbahitam yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan dan perusakan fasilitas umum di Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian aparat setelah sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan dalam rangkaian kejadian yang berlangsung di […]

  • Aksi Unjuk Rasa Digelar di Lima Titik Jakarta, Polisi Kerahkan 4.263 Personel Gabungan untuk Pengamanan

    Aksi Unjuk Rasa Digelar di Lima Titik Jakarta, Polisi Kerahkan 4.263 Personel Gabungan untuk Pengamanan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Aksi Unjuk Rasa Digelar di Lima Titik Jakarta, Polisi Kerahkan 4.263 Personel Gabungan untuk Pengamanan Sejumlah aksi penyampaian pendapat dijadwalkan berlangsung di beberapa kawasan strategis Jakarta pada Jumat. Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 4.263 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta jajaran […]

expand_less