Polri Lepaskan Tujuh WNI Awak Kapal MT Global 168, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamin
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Writing
Polri Lepaskan Tujuh WNI Awak Kapal MT Global 168, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamin
JAKARTA – Bareskrim Polri melepaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan unsur niat jahat atau mens rea pada ketujuh awak kapal tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Cahyo Hutomo mengatakan, ketujuh WNI tersebut telah dikembalikan setelah status mereka dalam perkara itu ditetapkan sebagai saksi. Sementara itu, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
Dalam keterangan di Jakarta pada Senin (26/10/2026), Cahyo menjelaskan bahwa total delapan orang diamankan ketika aparat mengungkap keberadaan kapal tanker MT Global 168. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh WNI yang bekerja sebagai awak kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai ketujuh WNI tidak mengetahui bahwa kapal yang mereka awaki membawa muatan ketamin. Mereka direkrut dengan informasi bahwa pekerjaan yang akan dilakukan adalah mengangkut minyak. Karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya niat jahat dalam keterlibatan mereka, polisi tidak menetapkan ketujuh awak kapal tersebut sebagai tersangka.
Cahyo menerangkan bahwa YCY memiliki peran berbeda dibandingkan tujuh WNI tersebut. YCY diketahui menjabat sebagai manajer kapal dan diduga mengendalikan perjalanan kapal serta pengiriman ketamin hidroklorida (HCl) dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Peran tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan, polisi juga menyoroti perubahan arah perjalanan kapal yang dinilai mencurigakan. Menurut keterangan Cahyo, kapal sempat memperlambat pelayaran dan diarahkan menuju Thailand, sebelum kemudian berbelok ke arah Laut Andaman yang berbatasan dengan wilayah Sumatera. Pergerakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa kapal akan melakukan ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut.
Perubahan rute dan dugaan rencana pemindahan muatan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap bagaimana pengiriman ketamin dilakukan. Namun, dugaan mengenai rencana pemindahan barang itu masih menjadi bagian dari penyelidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum.
Cahyo juga mengungkapkan bahwa perekrutan awak kapal diduga dilakukan dengan mencari calon pelaut berusia lebih tua. Dalam skema pekerjaan yang dijelaskan kepada mereka, para awak kapal bertugas menjalankan pelayaran sesuai instruksi, sedangkan pengaturan arah perjalanan berada di bawah kendali manajer kapal. Keterangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai peran masing-masing orang yang diamankan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YCY dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta. Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul ketamin yang diangkut kapal MT Global 168, termasuk menelusuri sumber barang tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan ketamin di perairan Tanjung Balai Asahan setelah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kapal tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto total 1,16 ton. Selain barang tersebut, aparat turut mengamankan kapal MT Global 168 dan sejumlah alat komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus tersebut.
Ketamin merupakan zat yang memiliki penggunaan medis tertentu, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan pengangkutannya menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat tersebut.
Pelepasan tujuh WNI dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyidik membedakan status dan peran setiap orang berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketujuh awak kapal dikembalikan karena tidak ditemukan unsur niat jahat, sedangkan YCY tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin tersebut.
Polri masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul 1,16 ton ketamin yang ditemukan di kapal MT Global 168. Pengembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai jalur pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar