Dua Jurnalis Jadi Korban Bentrokan di Polda Sumsel, Koalisi Pers Desak Pengusutan Tuntas dan Evaluasi Pejabat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua Jurnalis Jadi Korban Bentrokan di Polda Sumsel, Koalisi Pers Desak Pengusutan Tuntas dan Evaluasi Pejabat
PALEMBANG, SUMATERA SELATAN – Insiden bentrokan di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) pada Selasa (13/10/2026) menjadi sorotan setelah dua jurnalis dilaporkan menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan. Menyikapi peristiwa tersebut, Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua jurnalis yang dilaporkan menjadi korban dalam insiden itu adalah Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV. Keduanya berada di lokasi untuk meliput aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel. Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap keselamatan jurnalis ketika melaksanakan tugas peliputan di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
Koalisi Pers Sumsel menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bagian dari kericuhan massa. Insiden tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja pers, kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Jurnalis yang meliput peristiwa untuk kepentingan publik perlu memperoleh perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Sebagai bentuk respons atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Sumsel menyerukan aksi solidaritas bertajuk “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik”. Aksi itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), pukul 13.00 WIB, di kawasan Flyover Polda Sumsel. Para peserta diimbau mengenakan pakaian putih dengan pita merah sebagai simbol solidaritas terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Dalam seruan tersebut, Koalisi Pers Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak berwenang. Tuntutan pertama adalah mendesak pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kedua jurnalis, termasuk mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Tuntutan kedua berkaitan dengan penegakan hukum. Koalisi meminta pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai ketentuan pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi. Desakan ini menekankan pentingnya penanganan perkara berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sehingga pertanggungjawaban setiap pihak dapat ditentukan melalui proses yang semestinya.
Selanjutnya, Koalisi Pers Sumsel meminta evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan dalam mengantisipasi potensi konflik serta mengendalikan situasi saat berlangsungnya aksi massa. Koalisi juga mendesak pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi konflik yang berujung bentrokan. Permintaan tersebut merupakan sikap dan tuntutan koalisi, bukan keputusan resmi mengenai status jabatan yang bersangkutan.
Koalisi menegaskan bahwa penanganan insiden tidak seharusnya berhenti pada pendataan korban atau pemeriksaan umum terkait bentrokan. Menurut tuntutan mereka, dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu diperiksa secara transparan dan menyeluruh. Pengungkapan kronologi, identifikasi pihak yang terlibat, serta penilaian terhadap bukti menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara akuntabel.
Menanggapi peristiwa itu, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana menyampaikan keprihatinannya atas bentrokan yang menyebabkan sejumlah orang terluka. Selain dua jurnalis, korban dalam kejadian tersebut dilaporkan mencakup mahasiswa dan anggota kepolisian. Rony menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti insiden melalui investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mencari tahu penyebab bentrokan.
Rony menyampaikan bahwa proses investigasi akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polda Sumsel juga membuka kesempatan bagi para jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu proses pengungkapan kejadian. Bahan-bahan tersebut diharapkan dapat mendukung pemeriksaan dan membantu penyidik menyusun gambaran peristiwa secara lebih utuh.
Kapolda Sumsel turut menyebut telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Selain itu, ia memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dan disebut telah menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Namun, status hukum serta peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan. Dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum ada pembuktian melalui mekanisme hukum.
Peristiwa ini kembali menempatkan perlindungan jurnalis sebagai persoalan penting dalam pelaksanaan kebebasan pers. Dalam menjalankan tugas, wartawan bekerja untuk mengumpulkan, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap pekerja pers perlu memperhatikan keselamatan korban sekaligus menjamin proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Desakan Koalisi Pers Sumsel dan pernyataan Kapolda Sumsel menunjukkan adanya tuntutan agar insiden di depan Mapolda Sumsel memperoleh penanganan yang jelas. Koalisi meminta pertanggungjawaban hukum dan evaluasi terhadap fungsi pengamanan, sementara kepolisian menyatakan akan melakukan investigasi berdasarkan bukti yang tersedia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengungkapan pihak-pihak yang terlibat, serta tindak lanjut resmi dari institusi terkait.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar