Mutasi Polri Oktober 2026: Kombes Suhasto Ditunjuk Jadi Dirtipideksus Bareskrim, Gantikan Ade Safri
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mutasi Polri Oktober 2026: Kombes Suhasto Ditunjuk Jadi Dirtipideksus Bareskrim, Gantikan Ade Safri
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penataan penugasan personel. Dalam perubahan terbaru tersebut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Suhasto ditunjuk untuk menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menggantikan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ade Safri Simanjuntak.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Keputusan itu merupakan bagian dari pergeseran sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang mencakup jabatan di tingkat Mabes Polri maupun kepolisian kewilayahan.
Sebelum memperoleh penugasan baru sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto menjabat Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I di Bareskrim Polri. Penunjukan tersebut menempatkannya pada posisi strategis yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ekonomi khusus di lingkungan kepolisian.
Sementara itu, Brigjen Ade Safri Simanjuntak yang sebelumnya memimpin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II pada Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Perubahan jabatan ini menjadi bagian dari rotasi personel dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memiliki peran dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang ekonomi sesuai kewenangan yang diberikan kepada institusi tersebut. Posisi direktur menjadi salah satu jabatan penting dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan perkara yang masuk dalam lingkup tindak pidana ekonomi khusus.
Selain pergantian Dirtipideksus, mutasi juga menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Divisi Hubungan Internasional Polri. Brigjen Pol. Herry Dian Dwiharto yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perubahan jabatan turut terjadi pada satuan kerja Bareskrim Polri. Kombes Pol. Afrisal yang sebelumnya menjabat Penyidik Madya Tingkat II Bareskrim Polri ditugaskan sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I. Jabatan yang ditinggalkan Suhasto tersebut selanjutnya diisi melalui penataan personel dalam rangkaian mutasi yang sama.
Rotasi juga mencakup pejabat di wilayah Jawa Timur dan Jambi. Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan yang sebelumnya menjabat Kapolresta Banyuwangi mendapat penugasan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Sementara itu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.
Di wilayah Jawa Timur, jabatan Kapolresta Banyuwangi selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol. Muharman Arta, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Pekanbaru. Adapun posisi Kapolresta Pekanbaru akan diemban Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang, yang sebelumnya bertugas sebagai Perancang Anggaran Madya Tingkat III di Stamarena Polri.
Mutasi lainnya melibatkan Kombes Pol. Taufik Nurmandia, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Ia dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Dosen Kepolisian Madya Tingkat III di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri. Posisi yang ditinggalkannya selanjutnya diisi Kombes Pol. Yakhob Silvana Delareskha, yang sebelumnya menjabat Kabidseum Pusjarah Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, serta integritas masing-masing personel agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara optimal.
Melalui rotasi tersebut, para pejabat yang memperoleh penugasan baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab masing-masing. Pergantian jabatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri menata sumber daya manusia dan memastikan setiap satuan kerja dapat menjalankan fungsi serta kewenangannya sesuai kebutuhan organisasi.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar