Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata

Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata

LAMONGAN, JAWA TIMUR — Dugaan operasional perusahaan pengolahan kayu menjadi wood pellet tanpa kelengkapan perizinan resmi di Kabupaten Lamongan menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, perusahaan yang diduga bergerak di bidang produksi wood pellet tersebut berada di wilayah Jalan Raya Babat–Kabuh, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh tin media

Saat Dikonfirmasi, Perizinan Disebut Masih dalam Proses

Ketika tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, petugas atau karyawan perusahaan yang ditemui menyampaikan bahwa perizinan usaha masih dalam proses. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud, pihak yang ditemui belum dapat memperlihatkannya kepada tim.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas yang digunakan perusahaan untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.

Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen saat kunjungan media tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki izin. Status perizinan perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Apabila benar kegiatan industri telah berjalan sebelum perizinan berusaha yang diwajibkan diterbitkan, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Truk Kontainer Terpantau di Area Perusahaan

Selain persoalan perizinan, tim awak media juga mengamati satu unit truk kontainer yang sedang terparkir di area jalan sekitar perusahaan.

Tim menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan produk wood pellet. Namun, tujuan, muatan, serta dokumen pengangkutannya belum dapat dipastikan.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, setelah tim awak media meninggalkan lokasi dan kemudian kembali lagi, terlihat truk kontainer yang sebelumnya terparkir masuk ke area pabrik.

Temuan visual tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengelola perusahaan, terutama terkait aktivitas produksi, penyimpanan, serta distribusi hasil industri.

Tim awak media belum dapat memastikan apakah aktivitas pengangkutan tersebut telah dilengkapi dokumen administrasi dan persyaratan lain yang diwajibkan.

PP Nomor 28 Tahun 2025 Mengatur Sanksi bagi Industri Tanpa Perizinan

Dalam aspek legalitas usaha, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal 416 PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis.
2. Denda administratif.
3. Penutupan sementara.

Sementara itu, Pasal 417 mengatur tindak lanjut sanksi apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis. Ketentuan tersebut mencakup denda administratif yang besarnya paling banyak 1 persen dari nilai investasi, sesuai persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam pasal tersebut.

Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis kegiatan usaha, status perizinan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan verifikasi resmi untuk menentukan apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap perusahaan yang dimaksud.

Sumber hukum: “PP Nomor 28 Tahun 2025 – JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025).

DLH Diminta Memeriksa Dokumen dan Dampak Lingkungan

Selain legalitas usaha, DLH Kabupaten Lamongan diharapkan memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen lingkungan yang diwajibkan, pengelolaan limbah produksi, pengendalian debu, serta potensi dampak operasional terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tidak setiap persoalan perizinan usaha secara otomatis merupakan tindak pidana lingkungan.

DPMPTSP Kabupaten Lamongan juga diminta melakukan verifikasi status Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan kegiatan industri, dan persyaratan lain yang relevan melalui sistem serta kewenangan yang dimilikinya.

APH dan Aparatur Setempat Diminta Tidak Mengabaikan Laporan

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah tersebut. APH dan aparatur setempat diharapkan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat maupun hasil temuan lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum atau sanksi administratif perlu dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan atau memiliki dokumen yang belum sempat ditunjukkan saat kunjungan media, pengelola perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperlihatkan bukti legalitasnya.

Klarifikasi Perusahaan dan Instansi Terkait Masih Diperlukan

Hingga berita ini disusun, tim awak media belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan perusahaan tersebut. Penjelasan resmi dari pengelola, DLH, DPMPTSP, maupun aparat terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status perizinan, kegiatan produksi, serta aktivitas pengangkutan yang terpantau di lokasi.

Publik kini menantikan langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan industri tersebut telah berjalan sesuai ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Muhammad Jaya

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Majalengka Amankan Pemberangkatan 445 Jemaah Haji Kloter 6 di BIJB Kertajati

    Polres Majalengka Amankan Pemberangkatan 445 Jemaah Haji Kloter 6 di BIJB Kertajati

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal bagi para jemaah haji yang berangkat melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Pada Minggu pagi (26/4/2026), dilaksanakan pengamanan ketat dalam rangka pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 6 Tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Kapolres Majalengka […]

  • Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

    Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 Kapolri menegaskan bahwa bonus demografi merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan Indonesia untuk mempersiapkan generasi unggul menuju visi Indonesia Emas 2045. Jumlah penduduk usia produktif yang besar dinilai dapat menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pembangunan nasional, serta meningkatkan daya saing […]

  • Kronologi Mobil Tabrak Pemotor dan Peserta Gerak Jalan di Sidrap

    Kronologi Mobil Tabrak Pemotor dan Peserta Gerak Jalan di Sidrap

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kronologi Mobil Tabrak Pemotor dan Peserta Gerak Jalan di Sidrap Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Pangkajene-Rappang, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sebuah mobil Suzuki Carry menabrak pengendara sepeda motor dan peserta gerak jalan yang sedang mengikuti kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. […]

  • Detik-detik Pengedar Narkoba Jaringan Koh Iwan Ditangkap di Dalam Bus Saat Menuju Surabaya

    Detik-detik Pengedar Narkoba Jaringan Koh Iwan Ditangkap di Dalam Bus Saat Menuju Surabaya

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Detik-detik Pengedar Narkoba Jaringan Koh Iwan Ditangkap di Dalam Bus Saat Menuju Surabaya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan Koh Iwan. Tersangka bernama Abdul Muid alias Dul (46) diamankan saat menumpang sebuah bus antarkota yang sedang dalam perjalanan menuju Surabaya. Penangkapan berlangsung di […]

  • Penyu Hendak Bertelur Ditemukan Mati Terbelah di Berau, Seluruh Telur Diduga Diambil Pelaku

    Penyu Hendak Bertelur Ditemukan Mati Terbelah di Berau, Seluruh Telur Diduga Diambil Pelaku

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Penyu Hendak Bertelur Ditemukan Mati Terbelah di Berau, Seluruh Telur Diduga Diambil Pelaku Peristiwa yang memprihatinkan terjadi di kawasan pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah seekor penyu betina yang diduga hendak bertelur ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Satwa laut yang dilindungi tersebut ditemukan mati dengan bagian bawah tubuh terbelah, sementara seluruh telur yang masih berada di […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Disita dan Dibekukan

    Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Disita dan Dibekukan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

      Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Disita dan Dibekukan Bareskrim Polri kembali mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Dalam pengungkapan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online serta penggunaan media sosial sebagai sarana untuk […]

expand_less