Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » PKB Dukung Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Dorong Sita Aset

PKB Dukung Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Dorong Sita Aset

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PKB Dukung Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Dorong Sita Aset

JAKARTA – Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat.

Abdullah menegaskan bahwa kasus karhutla tidak seharusnya diperlakukan sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terganggunya aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.

Ia juga mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri keuntungan maupun aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tersebut. Apabila memenuhi persyaratan hukum, aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan diharapkan dapat dirampas melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Abdullah, penelusuran aset menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum memberikan dampak nyata. Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga dapat mengembalikan atau memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Ia berpandangan bahwa korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang perusahaan, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan yang memiliki investasi asing.

Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers terkait penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa keterlibatan korporasi menjadi salah satu aspek yang didalami kepolisian dalam rangkaian penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Penanganan perkara tersebut tidak hanya menyasar pelaku perseorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa kebakaran.

Secara keseluruhan, Polri mencatat telah menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari rangkaian penanganan laporan tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat perusahaan berstatus PMA yang disebut dalam keterangan Kabareskrim adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Keempat perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penetapan status tersangka terhadap seluruh perusahaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus ditindaklanjuti melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain korporasi, kepolisian juga mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Angka tersebut merupakan data penanganan kasus hingga akhir Oktober 2026.

PKB Minta Penindakan Tidak Berlarut-larut

Menanggapi perkembangan tersebut, Abdullah meminta Polri bersama lembaga penegak hukum lainnya mempercepat proses penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan agar memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, lambatnya proses penegakan hukum dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan karhutla merupakan masalah yang berulang dan membutuhkan keseriusan semua pihak untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan yang merugikan kepentingan publik.

Abdullah juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian. Perusahaan besar maupun kecil, termasuk korporasi yang memiliki keterkaitan dengan investasi asing, tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Dengan langkah tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara yang sudah terjadi, tetapi juga memberikan efek pencegahan terhadap kejadian serupa pada masa mendatang.

Dorong Polri, Kejagung, dan KPK Bentuk Satuan Tugas Khusus

Tidak hanya mendorong percepatan penindakan, Abdullah juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menangani persoalan karhutla secara lebih menyeluruh, terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan.

Ia menilai bahwa upaya pemberantasan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku pembakaran. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan berbagai aspek yang berpotensi menjadi sumber permasalahan, termasuk proses perizinan, pengawasan penggunaan lahan, serta mekanisme pengelolaan kawasan hutan.

Abdullah mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut menyusun peta jalan pemberantasan korupsi dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan. Peta jalan tersebut diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan, pemberian izin, pelaksanaan kegiatan usaha, hingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.

Menurutnya, penguatan pengawasan pada sektor perizinan menjadi salah satu hal penting untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan. Apabila tata kelola dilakukan secara transparan dan akuntabel, potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan lingkungan dapat lebih mudah dicegah.

Sinergi antarlembaga juga dinilai dapat memperkuat proses pertukaran informasi dan penelusuran dugaan pelanggaran. Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan, sementara lembaga terkait dapat berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam mengawasi aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

Karhutla Berdampak Luas terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lingkungan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan hilangnya habitat satwa, kebakaran juga dapat menghasilkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Dampak lainnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Aktivitas pendidikan, transportasi, pertanian, hingga kegiatan ekonomi berpotensi terganggu ketika kebakaran berlangsung dalam skala besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, bukan hanya mengandalkan aparat kepolisian.

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan perkebunan maupun wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan lahan juga dituntut menerapkan standar pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta pencegahan dini. Pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan, pemantauan kawasan rawan kebakaran, dan penegakan ketentuan lingkungan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko terjadinya karhutla.

Penelusuran Aset dan Penguatan Pengawasan Jadi Perhatian

Dorongan PKB agar aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dirampas menunjukkan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Dalam penanganan perkara korporasi, pembuktian mengenai keterlibatan perusahaan, hubungan antara kegiatan usaha dengan peristiwa kebakaran, serta asal-usul aset harus dilakukan secara cermat. Langkah perampasan aset pun harus mengikuti prosedur dan dasar hukum yang berlaku sehingga tidak mengabaikan hak-hak pihak terkait maupun prinsip kepastian hukum.

Perkembangan penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor usaha yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam. Penegakan hukum yang konsisten, disertai pembenahan sistem perizinan dan pengawasan, menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dan 245 orang sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026, penanganan kasus karhutla kini menjadi perhatian berbagai pihak. Dukungan dari DPR terhadap langkah kepolisian diharapkan dapat mendorong proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, upaya pemberantasan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena itu, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan agar persoalan kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less