Pemkot Lubuk Linggau Bersama TNI-Polri Periksa Perizinan Tempat Hiburan Malam, Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2023
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemkot Lubuk Linggau Bersama TNI-Polri Periksa Perizinan Tempat Hiburan Malam, Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2023
LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, bersama unsur TNI-Polri dan berbagai elemen masyarakat menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, tersebut difokuskan pada pemeriksaan perizinan dan kepatuhan operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel siaga personel gabungan yang dipusatkan di lingkungan Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Apel tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan koordinasi antarpihak sebelum tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah lokasi usaha hiburan dan rekreasi.
Apel siaga dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi kemahasiswaan, tokoh masyarakat, serta tokoh adat yang turut mendukung pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
Dalam arahannya, Fahrizal Raharja menegaskan bahwa penegakan Perda tidak semata-mata bertujuan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha hiburan.
Menurut Fahrizal, Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan sekaligus melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penegakan peraturan dilakukan secara terpadu, transparan, dan tetap mengedepankan pembinaan serta sosialisasi. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memahami kewajiban mereka dan melakukan penyesuaian apabila ditemukan aspek operasional yang belum sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan ini, unsur yang terlibat meliputi Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau, Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Pemerintah Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Keterlibatan berbagai instansi tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain unsur pemerintah dan aparat keamanan, kegiatan tersebut turut melibatkan organisasi kemahasiswaan, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Ketua RT 4 Petanang Ulu serta perwakilan tokoh adat Kecamatan Lubuk Linggau Utara I juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Setelah apel dan pengarahan selesai, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan tempat hiburan malam. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan serta keabsahan perizinan operasional, kesesuaian jam buka dengan ketentuan yang berlaku, dan pemenuhan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023.
Verifikasi perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan usaha hiburan karena berkaitan dengan kepastian hukum dan tanggung jawab pengelola. Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai izin operasional dan aturan waktu kegiatan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga berfungsi mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki serta memberikan pembinaan kepada pengelola agar memenuhi kewajiban administratif dan operasional yang berlaku.
Penegakan aturan tersebut diharapkan turut menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dapat menjalankan kegiatan dengan kepastian hukum, sedangkan dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga mendorong iklim usaha yang lebih bertanggung jawab.
Keterlibatan organisasi kemahasiswaan, tokoh adat, dan unsur masyarakat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sosial. Partisipasi publik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah serta mendorong terciptanya hubungan yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga sekitar.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menempatkan ketertiban usaha hiburan dan rekreasi sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat. Aktivitas usaha di sektor tersebut diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan kepentingan warga, termasuk kebutuhan terhadap lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ke depan, penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, perangkat daerah terkait, organisasi kemahasiswaan, tokoh adat, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemeriksaan tersebut, Pemkot Lubuk Linggau berharap penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai aturan. Pendekatan yang menggabungkan pengawasan, penegakan hukum, pembinaan, dan sosialisasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat di Kota Lubuk Linggau.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar