Wakil Ketua Komisi IV DPR Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
Alex berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak berhenti pada penetapan puluhan perusahaan tersebut. Ia meminta kepolisian terus mengembangkan penyidikan agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi tersebut disampaikan Alex kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026). Menurutnya, penindakan terhadap korporasi merupakan langkah yang perlu terus dilanjutkan, mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perorangan, tetapi juga dapat melibatkan kegiatan usaha berskala besar.
“Kami mengapresiasi kerja kepolisian di bawah komando Jenderal Suyudi. Kami harap penindakan kasus karhutla tidak berhenti sampai di sini dan terus dikembangkan,” ujar Alex.
Selain memberikan apresiasi kepada Polri, Alex juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan agar lebih aktif dalam menindak pihak-pihak yang teridentifikasi melakukan tindak pidana karhutla. Ia menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan perlu diperkuat sehingga tidak hanya mengandalkan pemberian sanksi administratif.
Menurut Alex, selama ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap sejumlah pelanggaran masih berada pada tahapan administratif, seperti pembekuan izin usaha dan kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan. Ia berharap penanganan terhadap perusahaan yang diduga berulang kali terlibat kebakaran dapat ditingkatkan melalui proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Alex juga menyoroti adanya laporan mengenai sejumlah korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam peristiwa karhutla. Menurutnya, perusahaan dengan riwayat kejadian serupa perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum agar tidak terus mengulangi pelanggaran yang sama.
Ia mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan dakwaan kumulatif serta pemberatan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Alex juga mendorong penerapan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis yang diperoleh korporasi dari kegiatan yang terbukti melanggar hukum.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex.
Lebih lanjut, Alex meminta Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan Mabes Polri, terutama dalam menangani perusahaan yang terindikasi memiliki catatan kebakaran hutan secara berulang. Menurutnya, kerja sama antarlembaga sangat diperlukan agar informasi mengenai aktivitas perusahaan, lokasi kebakaran, serta hasil pengawasan dapat digunakan secara optimal dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai pengungkapan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla juga menjadi kesempatan untuk menguji kualitas koordinasi antara lembaga pemerintah. Sinergi yang baik antara kepolisian dan kementerian terkait diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alex turut mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh aparat bekerja secara objektif dan menghindari praktik tebang pilih, sehingga perusahaan yang memiliki keterkaitan maupun kedekatan dengan pihak tertentu tetap diproses apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam penanganan perkara. Menurut Alex, koordinasi yang berjalan optimal dapat membantu penyidik menyelesaikan proses hukum lebih cepat sekaligus mengungkap berbagai persoalan yang selama ini berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Polri Tangani 104 Laporan Polisi Terkait Karhutla
Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers terkait penegakan hukum karhutla yang berlangsung di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa penyebab kebakaran hutan dan lahan tidak hanya diduga berasal dari tindakan perorangan. Kepolisian juga menemukan indikasi keterlibatan korporasi sehingga penyidikan dilakukan terhadap badan usaha yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah tertentu.
Secara keseluruhan, Polri telah menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi. Dari rangkaian penanganan laporan tersebut, penyidik menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam laporan-laporan tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut secara khusus menyasar badan usaha atau korporasi, bukan hanya individu yang diduga terlibat dalam kebakaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap pertanggungjawaban perusahaan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Empat perusahaan dengan status PMA tersebut berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Adapun empat korporasi penanaman modal asing yang disebut dalam keterangan Kabareskrim Polri adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa karhutla.
Penanganan perkara terhadap puluhan perusahaan tersebut menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Kebakaran dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu aktivitas warga, serta menimbulkan pencemaran udara akibat asap yang dihasilkan.
Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dinilai perlu disertai langkah pencegahan dan pemulihan lingkungan. Penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum diharapkan dapat mendorong peningkatan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan usaha, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.
Alex berharap perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri dapat diikuti dengan pengawasan dan penindakan dari Kementerian Kehutanan. Koordinasi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memastikan penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, mulai dari pengungkapan dugaan tindak pidana hingga pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, penetapan status tersangka terhadap 20 korporasi tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh perusahaan tersebut telah terbukti bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan. Penegakan hukum diharapkan berlangsung transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar