Polisi Ungkap Truk Molen Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Laik Jalan, Enam Orang Tewas
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Ungkap Truk Molen Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Laik Jalan, Enam Orang Tewas
BEKASI – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kendaraan pengangkut beton tersebut diketahui tidak melakukan pengujian berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam pendalaman kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Informasi mengenai kondisi kendaraan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Berdasarkan hasil pemeriksaan data, truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang terlibat kecelakaan diketahui tidak menjalani kewajiban uji berkala kendaraan dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya turut prihatin atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan semen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan menjadi bagian penting untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Menurut Aan, berdasarkan informasi awal dari petugas di lapangan, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat sebelum diduga kehilangan kendali dan menabrak sejumlah warga yang berada di sisi kiri jalan. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun,” kata Aan dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Perhubungan berencana memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu juga akan menjadi bagian dari pembinaan terhadap perusahaan terkait kewajiban pengujian berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Berdasarkan keterangan awal Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, truk yang dikemudikan pria berinisial TM tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman ketika melintasi kawasan Jalan Cut Mutia.
Peristiwa nahas itu berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Truk molen melaju dari arah timur menuju barat. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami kerusakan pada komponen pengereman atau chamber rem pecah sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Dalam kondisi tersebut, truk kemudian oleng ke arah kiri dan menabrak sejumlah warga yang sedang berada di sekitar halte dan depan tembok bangunan di sisi jalan. Kendaraan selanjutnya membentur tembok pembatas bangunan sebelum akhirnya berhenti dalam posisi terguling. Proses evakuasi kendaraan dan penanganan lokasi kejadian berlangsung cukup lama.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang menjadi korban. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Bekasi.
Polisi juga telah menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar seluruh unsur yang berkaitan dengan kecelakaan dapat terungkap.
Dalam penanganan perkara tersebut, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan, termasuk korban luka hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain memeriksa pengemudi, kepolisian juga berencana meminta keterangan dari pihak perusahaan pemilik truk. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kondisi kendaraan sebelum beroperasi, termasuk aspek pemeliharaan, perawatan sistem pengereman, serta pemenuhan kewajiban administrasi dan pengujian berkala kendaraan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik akan menggabungkan hasil analisis kecelakaan atau Traffic Accident Analysis (TAA) dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta Dinas Perhubungan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran teknis mengenai kondisi kendaraan dan faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Temuan mengenai tidak dilakukannya uji KIR selama enam tahun menjadi perhatian penting dalam evaluasi keselamatan kendaraan angkutan barang. Pengujian berkala diperlukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah komponen penting yang berkaitan dengan keselamatan, sehingga potensi gangguan kendaraan dapat diketahui lebih awal.
Peristiwa di Jalan Cut Mutia ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya tanggung jawab perusahaan angkutan dalam memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Pemilik kendaraan maupun pengemudi memiliki peran dalam memastikan kondisi armada tetap terawat dan tidak dioperasikan apabila terdapat kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hingga perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 3 November 2026, kepolisian dan instansi terkait masih melakukan pendalaman terhadap penyebab kecelakaan, termasuk kondisi teknis truk serta tanggung jawab pihak perusahaan. Kementerian Perhubungan juga menyiapkan langkah klarifikasi dan pembinaan terhadap perusahaan pemilik kendaraan. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai faktor penyebab kecelakaan yang merenggut enam nyawa tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar