Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Ngangsu, Dua Tersangka Ditangkap dan 923 Liter BBM Disita
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Ngangsu, Dua Tersangka Ditangkap dan 923 Liter BBM Disita
SRAGEN – Kepolisian Resor (Polres) Sragen, Jawa Tengah, berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus ngangsu atau membeli BBM secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 923 liter solar bersubsidi beserta lima unit mobil yang diduga telah dimodifikasi untuk menunjang aktivitas pengumpulan BBM.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen pada Jumat (30/10/2026) di sebuah rumah kawasan Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU sebelum nantinya didistribusikan kembali.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FWC (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Desa Galeh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan Kampung Sidomulyo. Warga melaporkan adanya kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dikumpulkan di sebuah lokasi penampungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai. Petugas mulai bergerak sekitar pukul 09.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan indikasi adanya aktivitas pengumpulan dan pemindahan BBM bersubsidi. Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati praktik ngangsu solar sedang berlangsung.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian memberikan informasi,” ujar AKBP Heru dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berbentuk kotak berbahan pelat besi. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan menampung solar dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas tangki standar kendaraan.
Solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU kemudian dibawa menuju lokasi penampungan. Di tempat tersebut, BBM dipindahkan menggunakan mesin pompa hisap ke tangki penyimpanan sebelum diduga diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Kendaraan tersebut terdiri atas empat unit Isuzu Panther dan satu unit Mitsubishi Kuda. Sejumlah kendaraan diketahui telah dilengkapi tangki tambahan berbahan besi untuk menampung solar.
Selain kendaraan, petugas juga menyita tiga tangki yang berisi total 923 liter solar bersubsidi. Barang bukti lainnya meliputi dua unit mesin pompa hisap, empat tangki besi berbentuk kotak, satu kempu plastik, serta dua meter selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan menuju tempat penampungan.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah 40 pasang pelat nomor kendaraan roda empat dan 18 kartu barcode pengisian BBM. Barang-barang tersebut diamankan untuk mendalami dugaan penggunaan identitas kendaraan dan fasilitas pengisian yang berbeda-beda dalam aktivitas pembelian solar bersubsidi.
Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dari lokasi penggerebekan. Perangkat tersebut akan diperiksa untuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi terkait aktivitas pembelian, pengangkutan, penampungan, hingga penjualan kembali solar yang diduga berasal dari distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang ditemukan dalam pengungkapan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang berhak menerima subsidi. Karena itu, penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran energi.
“BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas Heru.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai unsur perbuatan yang terbukti. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena praktik penimbunan BBM bersubsidi berpotensi mengurangi ketersediaan solar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak menerimanya. Distribusi yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan gangguan pasokan serta merugikan kepentingan publik.
Polres Sragen mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Kepolisian mengajak warga untuk terus berperan aktif melakukan pengawasan sosial dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga perkembangan penanganan perkara pada awal November 2026, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Sragen. Polisi juga telah mengamankan 923 liter solar, lima kendaraan, serta sejumlah peralatan dan dokumen pendukung. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul BBM, pola pengumpulan, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar