Modus Menyamar sebagai Polisi, Empat Pria Culik dan Peras Warga di Bekasi hingga Rp10 Juta
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Modus Menyamar sebagai Polisi, Empat Pria Culik dan Peras Warga di Bekasi hingga Rp10 Juta
BEKASI – Aksi penculikan dan pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria menjadi korban setelah dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas polisi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dan diminta memberikan uang tebusan sebesar Rp10 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Empat orang yang telah diamankan masing-masing berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18). Mereka diduga menjalankan aksi dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban. Dengan menggunakan modus tersebut, para pelaku diduga berhasil menguasai korban dan memaksanya menghubungi keluarga maupun teman untuk meminta uang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kasus ini kemudian ditangani aparat kepolisian setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang berada di kawasan tersebut. Tiba-tiba, sejumlah orang menghentikan korban dengan mengaku sebagai petugas kepolisian. Para pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam aktivitas balap liar dan menggunakan tuduhan tersebut sebagai alasan untuk membawa korban.
Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan berada dalam penguasaan para pelaku. Di dalam kendaraan, korban diduga menjalani interogasi oleh orang-orang yang mengaku sebagai polisi tersebut. Situasi itu membuat korban berada dalam tekanan karena para pelaku menyampaikan tuduhan terkait dugaan keterlibatannya dalam balap liar.
Dalam kondisi tersebut, para pelaku kemudian meminta korban menghubungi teman dan keluarganya untuk menyediakan uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diminta dengan alasan sebagai tebusan agar korban tidak diproses secara hukum dan sepeda motor miliknya dapat dikembalikan.
“Saat korban berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mendapat tekanan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan,” jelas AKP Aliyani kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Permintaan uang tersebut akhirnya dipenuhi oleh pihak keluarga. Karena khawatir terhadap keselamatan korban yang saat itu masih dikuasai para pelaku, keluarga memilih mentransfer uang sesuai nominal yang diminta. Setelah menerima uang tebusan, para pelaku kemudian melepaskan korban.
Setelah berhasil dibebaskan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan pemerasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cikarang Barat melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta menelusuri sejumlah petunjuk di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui identitas para pelaku, mengungkap peran masing-masing, serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada enam orang yang diduga terlibat. Polisi kemudian berhasil mengamankan empat orang, yakni MIPCP, RHI, AF, dan MAP. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga menjalankan aksi penculikan dan pemerasan dengan mengatasnamakan institusi kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18),” kata Aliyani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer, serta satu buah senjata api mainan.
Keberadaan senjata api mainan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang turut diperiksa penyidik untuk mendalami cara para pelaku menjalankan aksinya. Polisi juga menelusuri penggunaan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara pelaku dan pihak keluarga korban selama proses permintaan uang tebusan berlangsung.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut belum berhasil ditangkap. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan serta kemungkinan peran kedua orang tersebut dalam kejadian ini.
AKP Aliyani menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di Polsek Cikarang Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, hubungan antara para terduga pelaku, serta bukti-bukti yang ditemukan selama pengungkapan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga memanfaatkan identitas sebagai anggota kepolisian untuk mengintimidasi masyarakat. Padahal, tindakan penangkapan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum harus dilakukan oleh petugas yang berwenang berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada apabila dihentikan oleh orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terutama apabila tindakan tersebut disertai permintaan uang atau ancaman tertentu. Warga dapat meminta petugas menunjukkan identitas resmi serta memastikan keabsahan tindakan melalui kantor kepolisian terdekat.
Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun kejadian yang mengarah pada tindak pidana penculikan dan pemerasan. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar petugas dapat segera memberikan respons.
Hingga Kamis (5/11/2026), empat orang telah diamankan dalam kasus dugaan penculikan dan pemerasan di Cikarang Barat. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar