Said Aqil Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Terus Selidiki
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Said Aqil Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Terus Selidiki
JAKARTA – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Said Aqil Siroj, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menilai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan.
Menurut Said Aqil, tindakan kepolisian dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan pada kasus karhutla merupakan bagian penting dari upaya melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum yang mulai menindak korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Said Aqil menyampaikan bahwa penyelidikan perlu terus dikembangkan agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut dapat terungkap. Ia berharap aparat tidak hanya berfokus pada 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Ia menilai kerusakan hutan akibat pembakaran merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak, tetapi juga berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan secara lebih luas. Oleh karena itu, penanganan kasus karhutla membutuhkan keseriusan dan komitmen seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum.
Dorong Polisi Mengusut Kemungkinan Keterlibatan Korporasi Lain
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026), Said Aqil menegaskan bahwa dirinya mendukung tindakan tegas Polri terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan melalui pembakaran hutan. Ia juga meminta agar proses penyelidikan tidak dihentikan hanya karena sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, aparat kepolisian diharapkan terus melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memeriksa berbagai kemungkinan keterlibatan korporasi yang belum tersentuh proses hukum.
Upaya tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Said Aqil juga mengingatkan bahwa tindakan merusak alam merupakan persoalan yang memiliki dimensi moral dan keagamaan. Ia mengaitkan pentingnya menjaga lingkungan dengan ajaran dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Maidah ayat 33, yang membahas konsekuensi hukum terhadap tindakan tertentu yang menimbulkan kerusakan dan gangguan keamanan.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian alam bukan hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi maupun kebijakan pemerintah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Harapkan Reformasi dan Perbaikan Institusi Kepolisian
Selain memberikan apresiasi terhadap penanganan kasus karhutla, Said Aqil turut menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia menilai masyarakat memiliki harapan besar terhadap institusi kepolisian agar terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki institusi kepolisian. Profesionalisme, integritas, transparansi, serta konsistensi dalam menjalankan tugas menjadi sejumlah aspek yang penting untuk terus diperkuat.
Ia berharap kepemimpinan Kapolri saat ini dapat mendorong perubahan positif di tubuh Polri sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat. Kepercayaan publik dinilai menjadi salah satu modal penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum, termasuk dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Dalam konteks penanganan karhutla, kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penindakan juga harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti yang sah, sehingga pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses melalui mekanisme peradilan.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers terkait penegakan hukum kasus karhutla yang berlangsung di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya diduga melibatkan tindakan perseorangan, tetapi juga terdapat indikasi keterlibatan pihak korporasi. Oleh sebab itu, Polri melakukan penanganan hukum dengan menelusuri dugaan tanggung jawab perusahaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Asep menyebutkan bahwa secara keseluruhan kepolisian telah menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komposisi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat korporasi dengan status penanaman modal asing dan 16 korporasi dalam negeri. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar perusahaan nasional, tetapi juga mencakup perusahaan yang memiliki unsur investasi asing.
Penetapan status tersangka terhadap korporasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Setiap perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pembuktian kesalahan menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Penanganan Karhutla Membutuhkan Pengawasan Menyeluruh
Kasus kebakaran hutan dan lahan selama ini menjadi salah satu persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga keberlangsungan ekosistem hutan.
Kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan dapat menyebabkan penurunan kualitas udara akibat asap, mengganggu aktivitas masyarakat, serta mengancam habitat berbagai jenis satwa dan tumbuhan. Apabila terjadi dalam skala besar, dampaknya juga dapat dirasakan hingga ke wilayah yang jauh dari lokasi kebakaran.
Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, pemantauan kawasan rawan kebakaran, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan yang memiliki potensi kebakaran juga perlu memastikan seluruh aktivitas operasionalnya sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan. Kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan internal, serta sistem pencegahan kebakaran menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko terjadinya karhutla.
Di samping itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan diharapkan dapat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan indikasi kebakaran maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam kepada pihak berwenang.
Penegakan Hukum Diharapkan Memberikan Efek Jera
Apresiasi yang disampaikan Said Aqil terhadap langkah Polri memperlihatkan pentingnya dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Namun, proses penanganan perkara tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelidikan yang terus dikembangkan diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kebakaran, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam aktivitas pengelolaan lahan. Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengawasan lingkungan.
Penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Perlindungan terhadap hutan dan lingkungan hidup harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Sementara itu, masyarakat juga berharap agar pengusutan kasus karhutla dapat berjalan secara konsisten tanpa memandang latar belakang maupun skala perusahaan yang terlibat. Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan sumber daya alam Indonesia tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas yang melanggar ketentuan.
Dengan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dan dorongan agar penyelidikan terus diperluas, penanganan kasus karhutla kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Dukungan dari tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta elemen publik diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Indonesia.
Ke depan, upaya pemberantasan karhutla diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan, pengawasan, dan tanggung jawab seluruh pihak. Dengan langkah yang berkelanjutan, perlindungan lingkungan dapat berjalan lebih efektif demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar