Tindak Tegas KPK: Jegal Dua Tersangka Baru Keluarga Negeri Total Rugi Negara Rp 622 Miliar
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam langkah terbaru, lembaga antirasuah ini resmi mencegah dua tersangka baru untuk bepergian ke luar negeri selama kurun waktu enam bulan.
Pencegahan ke luar negeri tersebut dikenakan terhadap Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Total Empat Tersangka Terjerat
Dengan ditetapkannya dua nama tersebut, kini total tersangka dalam kasus bernilai fantastis ini mencapai empat orang. Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara mencapai angka Rp 622 Miliar.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI.
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf khusus Yaqut Cholil Qoumas.
3. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour.
4. Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketum Asosiasi Kesthuri.
Langkah pencegahan ke luar negeri ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat hadir dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum yang utuh.
Wartawan by Hari Andoko
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar