Diduga Tawarkan Jasa Doxing dan Eksploitasi Data Pribadi Lewat Telegram, Akun Ayell IT / El Public Diminta Diusut Tim Siber Polri
INDONESIA — Aktivitas sebuah akun Telegram yang menggunakan nama Ayell IT / El Public menjadi sorotan setelah beredar materi promosi yang menawarkan berbagai layanan terkait hacking, eksploitasi website, hingga jasa doxing atau pengungkapan identitas seseorang melalui informasi digital.
Berdasarkan materi promosi yang diperoleh, akun tersebut menawarkan program pembelajaran hacking dalam tiga tingkatan, yakni dasar, menengah, dan lanjutan, dengan biaya yang dipromosikan sebesar Rp100.000 serta iming-iming sertifikat gratis.
Namun, sejumlah materi yang ditawarkan menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, daftar pembelajaran tingkat lanjutan mencantumkan berbagai teknik dan perangkat yang berpotensi disalahgunakan, di antaranya pembuatan shell backdoor, brute force, mass deface, malware APK, ransomware PHP, eksploitasi shell, hingga teknik pengambilan akses terhadap akun dan sistem elektronik.
Teknik-teknik tersebut memang dapat dipelajari dalam pendidikan keamanan siber dan pengujian penetrasi yang sah. Namun, penggunaannya terhadap sistem milik pihak lain tanpa izin dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Jasa Doxing Ditawarkan dengan Dalih Membantu Korban Penipuan
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya promosi jasa doxing yang secara terang-terangan menyatakan dapat membantu mengidentifikasi seseorang yang dianggap anonim.
Dalam materi promosi tersebut, pengelola akun mengklaim hanya membutuhkan nomor telepon atau alamat email target untuk memperoleh sejumlah informasi pribadi.
Informasi yang dijanjikan meliputi nama lengkap, NIK/KK, tanggal lahir, alamat rumah, nama anggota keluarga, tempat kerja atau sekolah, hingga alamat IP dan riwayat transaksi atau dompet digital.
Promosi tersebut juga disertai contoh tampilan informasi identitas seseorang yang diklaim berhasil ditemukan melalui layanan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya akses terhadap data pribadi masyarakat tanpa hak, termasuk dugaan pemanfaatan atau peredaran data yang bersumber dari kebocoran basis data.
Meski demikian, asal-usul data, keaslian hasil pencarian, serta kemampuan teknis yang diklaim akun tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan forensik digital.
Dugaan Modus Meminta Transfer Berulang, Korban Diminta Menambah Pembayaran
Selain persoalan penawaran jasa doxing, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan modus transaksi yang merugikan calon pengguna layanan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, seseorang yang meminta bantuan disebut terlebih dahulu dikenakan biaya oleh pihak yang menawarkan jasa.
Namun, setelah pembayaran awal dilakukan, muncul dugaan permintaan transfer tambahan dengan berbagai alasan. Korban kemudian disebut terus diarahkan untuk melakukan pembayaran berikutnya hingga mengalami kerugian.
Dalam informasi yang diterima, turut disebutkan adanya nomor telepon yang diduga digunakan sebagai tujuan transfer melalui layanan dompet digital DANA.
Redaksi belum memperoleh bukti transaksi yang cukup untuk memastikan kepemilikan rekening atau nomor tersebut maupun memastikan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan kerugian tersebut.
Oleh sebab itu, identitas pemilik nomor dan pihak yang menerima pembayaran perlu ditelusuri melalui prosedur resmi oleh penyidik dan penyedia layanan pembayaran.
Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP
Apabila terbukti terdapat tindakan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian aparat antara lain:
1. Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Pasal 67 ayat (1): Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta berpotensi merugikan subjek data, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 67 ayat (2): Mengungkapkan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
- Pasal 67 ayat (3): Menggunakan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Pasal 332 KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026
Ketentuan ini mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidananya meliputi:
- Ayat (1): Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
- Ayat (2): Jika akses dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
- Ayat (3): Jika dilakukan dengan menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
3. Pasal 492 KUHP tentang Penipuan
Apabila terbukti terdapat penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang demi keuntungan secara melawan hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, dan hasil penyidikan. Tidak setiap penawaran jasa hacking atau pembelajaran keamanan siber otomatis merupakan tindak pidana.
APH dan Tim Siber Polri Diminta Turun Tangan
Melihat materi promosi yang beredar dan adanya informasi mengenai dugaan kerugian pengguna layanan, aparat penegak hukum (APH), khususnya Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber, diminta melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Menelusuri identitas pengelola akun Telegram yang menggunakan nama Ayell IT / El Public.
- Memeriksa keaslian dan sumber data pribadi yang ditampilkan dalam materi promosi.
- Menelusuri dugaan akses terhadap basis data kependudukan atau sumber data pribadi lainnya tanpa hak.
- Memeriksa dugaan transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan laporan kerugian pengguna.
- Menelusuri kemungkinan adanya penjualan, penyebaran, atau pemanfaatan data pribadi masyarakat.
- Memeriksa apakah materi pelatihan dan perangkat yang ditawarkan digunakan untuk aktivitas pengujian keamanan yang sah atau justru untuk menyerang sistem milik pihak lain.
Penyelidikan juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut dijalankan oleh satu orang atau melibatkan jaringan yang lebih luas.
Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mudah Percaya
Masyarakat diimbau tidak sembarangan memberikan nomor telepon, alamat email, identitas kependudukan, maupun informasi transaksi kepada pihak yang menawarkan jasa pencarian identitas atau doxing.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, penting untuk menyimpan tangkapan layar percakapan, bukti transfer, identitas akun Telegram, tautan promosi, serta riwayat komunikasi sebagai bahan pelaporan.
Apabila ditemukan dugaan penipuan, akses ilegal, atau penyalahgunaan data pribadi, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian agar dilakukan pemeriksaan secara resmi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak pengelola akun yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Aparat diharapkan tidak menunggu sampai semakin banyak masyarakat menjadi korban. Dugaan penyalahgunaan data pribadi bukan persoalan sepele karena menyangkut keamanan identitas, privasi, dan keselamatan masyarakat di ruang digital.
Tim Siber Polri diharapkan segera melakukan penelusuran agar dugaan praktik tersebut dapat diungkap secara terang dan apabila ditemukan unsur pidana, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Saat ini belum ada komentar