Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ketua Umum LPLHK H. Yana Triyana, SE Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah ke Gakkum, Soroti Aktivitas di Lahan Milik Hj. Midi Desa Cicau

Ketua Umum LPLHK H. Yana Triyana, SE Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah ke Gakkum, Soroti Aktivitas di Lahan Milik Hj. Midi Desa Cicau

  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua Umum LPLHK H. Yana Triyana, SE Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah ke Gakkum, Soroti Aktivitas di Lahan Milik Hj. Midi Desa Cicau

Bekasi, 19 Juni 2026 — Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H. Yana Triyana, SE, angkat bicara terkait temuan dugaan aktivitas pembuangan limbah di wilayah Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut mencuat setelah LPLHK menerima laporan hasil investigasi lapangan mengenai adanya aktivitas pembuangan material yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batu bara (bottom ash) di lahan milik Hj. Midi.

Tim LPLHK melakukan investigasi lapangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, H. Yana Triyana bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPLHK turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/6/2026) guna melakukan peninjauan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LPLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lokasi dugaan pembuangan material

Saat berada di lokasi, tim melakukan pemeriksaan visual terhadap material yang ditemukan. Berdasarkan hasil pengamatan awal, material tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai bottom ash, yaitu abu dasar hasil pembakaran batu bara yang pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan dan prosedur lingkungan hidup yang berlaku. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bahan kajian dan pelaporan lebih lanjut kepada instansi berwenang.

Dalam proses investigasi, tim LPLHK juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Sinar Agung Kreasi Utama dan dibuang ke lahan milik Hj. Midi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak terkait, serta hasil investigasi dari instansi yang berwenang agar dapat dipastikan secara objektif dan sesuai dengan fakta hukum.

Untuk memperoleh klarifikasi, tim LPLHK menghubungi Hj. Midi selaku pemilik lahan. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Hj. Midi membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Namun, ia berpendapat bahwa material yang berada di lokasi tersebut bukan termasuk kategori limbah B3 berdasarkan ketentuan yang diketahuinya. Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan status material tersebut.

Menanggapi hal tersebut, H. Yana Triyana menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah ke media lingkungan hidup harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai status material yang ditemukan, seluruh pihak wajib menghormati proses verifikasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.

Secara hukum, larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penetapan status hukum kepada aparat yang berwenang. Namun apabila dari hasil investigasi dan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan, baik yang melibatkan pemilik lahan, pihak pengangkut, maupun pihak perusahaan yang diduga sebagai sumber material, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H. Yana Triyana, SE.

Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kasus dugaan pembuangan material yang diduga berasal dari PT Sinar Agung Kreasi Utama ke lahan milik Hj. Midi tersebut kini menjadi perhatian serius LPLHK. Organisasi tersebut berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium guna memastikan status material yang ditemukan dan menentukan langkah hukum yang diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kepentingan masyarakat.

(Redaksi)

Tags
  • Penulis: Beritapolri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 338
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Adaptif dan Inovatif, Bidhumas Polda Jateng Borong Tiga Penghargaan Nasional

    Adaptif dan Inovatif, Bidhumas Polda Jateng Borong Tiga Penghargaan Nasional

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Humas Polda Jateng
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SEMARANG – Komitmen tinggi dalam menghadirkan informasi publik yang cepat, akurat, dan terpercaya kembali membuahkan hasil manis bagi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Dalam kegiatan Rakernis Humas Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Jakarta, tim ini berhasil mengukir prestasi gemilang dengan meraih tiga penghargaan sekaligus. Acara yang digelar pada 13–15 April 2026 di Hotel […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Beritapolri
    • visibility 305
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Di Tengah Aksi Penyampaian Aspirasi, Polisi Bagikan Air Mineral dan Snack untuk Massa

    Di Tengah Aksi Penyampaian Aspirasi, Polisi Bagikan Air Mineral dan Snack untuk Massa

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta – Di tengah berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi mahasiswa EN-LMND di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, polisi menunjukkan pendekatan humanis dengan membagikan air mineral dan snack kepada massa aksi, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.50 WIB saat personel Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengamanan jalannya unjuk rasa. Di sela tugas pengamanan, […]

  • Pemprov DKI Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersengat Listrik di Jakarta Pusat

    Pemprov DKI Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersengat Listrik di Jakarta Pusat

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Pemprov DKI Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah hingga Tersengat Listrik di Jakarta Pusat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perundungan yang terlibat dalam kasus seorang bocah yang mengalami insiden hingga tersengat aliran listrik di wilayah Jakarta Pusat. Sebagai bentuk sanksi, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang selama ini […]

  • Hadirkan Pelayanan Prima, Polres Majalengka Kawal Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 24 di BIJB Kertajati

    Hadirkan Pelayanan Prima, Polres Majalengka Kawal Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 24 di BIJB Kertajati

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 17
    • 0Komentar

        Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberikan pengawalan maksimal serta menjamin keamanan seluruh rangkaian operasional ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M. Hal ini diwujudkan melalui pengamanan intensif pada proses pemberangkatan jemaah haji Kloter 24 yang berlangsung di Embarkasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Minggu (10/05/2026).   Kegiatan pengamanan […]

expand_less