TUBAN, 5 November 2026 — BERITA-POLRI.COM
Polemik beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menarasikan dugaan penerobosan pekarangan warga oleh sekelompok orang di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Media Berita Polri Independen Investigasi menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait penyebarluasan rekaman tersebut, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian, pendistribusian, maupun penyusunan narasi yang dinilai merugikan reputasi anggota tim investigasi.
Salah satu informasi yang kini menjadi perhatian adalah dugaan asal rekaman CCTV dari lokasi usaha yang dikenal sebagai Toko Sembako Ichi Jaya, serta kemungkinan keterkaitan seorang warga yang disebut dengan panggilan Pak Selamet.
Namun, informasi mengenai kepemilikan CCTV, pihak yang pertama kali menyerahkan rekaman, serta keterlibatan orang yang disebut tersebut belum terverifikasi secara independen.
Pihak media menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap rekaman asli, sumber penyebaran, dan komunikasi antarpihak sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Berawal dari Investigasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Menurut keterangan Media Berita Polri Independen Investigasi, peristiwa bermula ketika tim menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai kesulitan memperoleh BBM jenis solar bersubsidi dan Pertalite.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penelusuran jurnalistik terhadap sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau penjualan kembali BBM secara tidak sesuai ketentuan.
Dalam salah satu kegiatan penelusuran, tiga anggota tim menggunakan dua kendaraan operasional dan mendatangi lokasi di kawasan Tegalrejo, Merakurak.
Tim menyatakan bahwa kendaraan diparkir di jalan umum, sementara para anggota melakukan pengamatan di sekitar jalan gang dan sejumlah drum serta jeriken yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan keterangan pihak media, drum dan jeriken tersebut berada dalam keadaan kosong. Tim juga mengaku tidak menemukan aktivitas penjualan BBM ilegal pada saat peninjauan berlangsung.
Pihak media menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitas jurnalistik, bukan sebagai tindakan penggeledahan atau pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.
Rekaman CCTV Beredar dan Memunculkan Tuduhan
Setelah kegiatan penelusuran berlangsung, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas sekelompok orang di kawasan tersebut.
Rekaman kemudian menjadi bagian dari sejumlah unggahan media sosial yang memuat narasi mengenai dugaan penerobosan pekarangan, keberadaan orang yang disebut mencurigakan, hingga tuduhan penggunaan identitas aparat intelijen dan BPH Migas.
Konten yang dipersoalkan antara lain dikaitkan dengan akun Instagram @infotubanjatim, TikTok Tuban Other Side, serta unggahan Facebook yang disebut berasal dari akun Yudi Ka.
Dalam salah satu video yang beredar, tercantum judul:
“Modus Investigasi BBM, Sekelompok Orang Terobos Pekarangan Warga Tuban!”
Sementara itu, unggahan lainnya mempersoalkan dugaan sekelompok orang mengaku sebagai petugas intelijen kepolisian maupun BPH Migas.
Media Berita Polri Independen Investigasi membantah tuduhan tersebut dan meminta agar kebenarannya diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak media menyatakan anggota tim menggunakan pakaian dan kendaraan yang memiliki identitas media.
Akan tetapi, bantahan maupun tuduhan dari kedua belah pihak tetap memerlukan pemeriksaan terhadap rekaman lengkap, saksi kejadian, dan bukti lain yang relevan.
Dugaan Asal Rekaman CCTV dari Toko Sembako Ichi Jaya Perlu Ditelusuri
Perhatian pihak media kini mengarah pada proses bagaimana rekaman CCTV dapat berpindah dari perangkat perekam hingga beredar melalui sejumlah platform media sosial.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan pihak media, rekaman tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kamera pengawas di sekitar usaha yang dikenal sebagai Toko Sembako Ichi Jaya.
Pihak media juga menyebut seorang warga yang dikenal dengan panggilan Pak Selamet sebagai pihak yang keterkaitannya dengan penguasaan atau penyebaran rekaman perlu dimintai klarifikasi.
Namun, belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan bahwa orang tersebut merupakan pemilik kamera, pihak yang mengambil salinan rekaman, atau orang yang pertama kali menyebarkannya.
Oleh karena itu, penyebutan nama tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.
Pemeriksaan lanjutan dinilai perlu menjawab beberapa persoalan penting, yakni siapa pemilik atau pengelola sistem CCTV, siapa yang memiliki akses terhadap rekaman, siapa yang menyalinnya, kepada siapa rekaman pertama kali diberikan, serta apakah terdapat penyuntingan atau penambahan narasi setelah video berpindah tangan.
Pihak media juga menilai penting untuk membedakan pemilik perangkat CCTV, pihak yang membagikan rekaman, dan pengelola akun yang menerbitkan narasi, karena masing-masing dapat memiliki peran dan tanggung jawab hukum yang berbeda.
Penyebaran Rekaman CCTV Tidak Otomatis Melanggar Hukum
Dalam persoalan ini, perlu dibedakan antara tindakan merekam suatu kejadian, menyimpan hasil rekaman untuk kepentingan keamanan, memberikan rekaman sebagai bukti kepada pihak berwenang, dan menyebarluaskannya kepada publik.
Kepemilikan kamera CCTV tidak dengan sendirinya memberikan kesimpulan mengenai sah atau tidaknya setiap bentuk penyebaran rekaman.
Sebaliknya, penyebaran CCTV tanpa izin juga tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Status hukum penyebaran harus dinilai berdasarkan isi rekaman, ada tidaknya data pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang, tujuan penyebaran, dasar hukum pemrosesan data, serta kemungkinan adanya kepentingan umum yang sah.
Apabila rekaman digunakan untuk mendukung tuduhan faktual yang belum teruji, persoalan hukumnya juga dapat berkaitan dengan narasi yang menyertai video, bukan semata-mata keberadaan rekaman CCTV itu sendiri.
UU Pelindungan Data Pribadi Dapat Menjadi Bahan Kajian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap informasi mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi.
Apabila rekaman CCTV memperlihatkan wajah atau ciri yang dapat mengidentifikasi seseorang, rekaman tersebut berpotensi mengandung data pribadi.
Pasal 65 ayat (2) UU Pelindungan Data Pribadi melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana terhadap pengungkapan data pribadi yang memenuhi unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum, yakni penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Kendati demikian, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku terhadap seluruh bentuk publikasi rekaman kamera pengawas.
Penyidik perlu memeriksa apakah terdapat data pribadi yang dilindungi, bagaimana rekaman diperoleh, dasar hukum pemrosesannya, serta apakah pengungkapannya benar-benar melawan hukum.
UU ITE dan Pembuktian Rekaman Elektronik
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, tetap relevan terutama berkaitan dengan kedudukan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Pasal 5 UU ITE mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, rekaman CCTV asli, salinan digital, riwayat pengiriman, serta unggahan media sosial dapat menjadi bahan pembuktian apabila diperoleh dan diperiksa secara sah.
Namun, untuk peristiwa yang terjadi setelah 2 Januari 2026, pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tertentu yang sebelumnya tercantum dalam UU ITE telah dibatasi masa berlakunya melalui Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penanganan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong kini terutama mengacu pada ketentuan KUHP Nasional yang berlaku.
Karena itu, pihak media menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan ketentuan hukum yang sesuai dengan waktu kejadian, perbuatan yang dipersoalkan, dan unsur pembuktiannya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Perlu Dibuktikan
Pasal 433 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang perseorangan, termasuk melalui tulisan atau gambar yang disiarkan.
Untuk pencemaran tertulis sebagaimana Pasal 433 ayat (2), ancaman pidana maksimal adalah penjara selama satu tahun enam bulan atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.
Selain itu, Pasal 434 ayat (1) mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta, apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan terbukti.
Pasal 441 ayat (1) juga memungkinkan pemberatan pidana hingga sepertiga apabila penghinaan tertentu dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Meski demikian, pernyataan yang dianggap merugikan reputasi sebuah perusahaan media tidak dengan sendirinya memenuhi unsur pencemaran nama baik terhadap individu.
Harus dapat ditentukan siapa orang perseorangan yang menjadi sasaran tuduhan, bagaimana isi pernyataan yang dipublikasikan, dan apakah perbuatan tersebut memenuhi ketentuan pidana.
Penyampaian kritik, informasi berdasarkan fakta, ataupun pemberitaan yang dilakukan untuk kepentingan umum juga harus dibedakan dari tindakan pencemaran nama baik.
Dugaan Berita Bohong dan Syarat Terjadinya Kerusuhan
Ketentuan penyebaran berita bohong dalam Pasal 263 KUHP Nasional, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, mengatur perbuatan menyebarluaskan berita yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Ancaman maksimal untuk perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tersebut adalah enam tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Akan tetapi, unsur kerusuhan tidak dapat disamakan dengan munculnya komentar negatif, perdebatan, atau kegaduhan di media sosial.
Ketentuan tersebut mensyaratkan akibat yang berkaitan dengan kerusuhan fisik di masyarakat.
Sejauh informasi yang tersedia, belum terdapat pembuktian bahwa video CCTV yang dipersoalkan telah mengakibatkan kerusuhan fisik.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai berita bohong tidak dapat serta-merta diterapkan hanya berdasarkan dugaan bahwa suatu unggahan berisi informasi tidak benar.
Pihak Media Akan Menyiapkan Bukti dan Menempuh Mekanisme Hukum
Media Berita Polri Independen Investigasi menyatakan berencana menyiapkan dokumen dan bukti elektronik untuk meminta penanganan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bahan yang akan menjadi perhatian dalam penelusuran meliputi rekaman CCTV asli, salinan video yang beredar, tangkapan layar unggahan media sosial, waktu publikasi, keterangan saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan asal rekaman.
Pihak media juga akan meminta pemeriksaan atas kemungkinan perubahan, pemotongan, atau penggunaan rekaman di luar konteks kejadian sebenarnya.
Langkah hukum tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten dan menentukan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Pernyataan mengenai rencana pelaporan ini bukan berarti laporan polisi telah dibuat atau seseorang telah ditetapkan sebagai terlapor maupun tersangka.
Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Klarifikasi dari Pihak Toko dan Pengunggah Video Dibutuhkan
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, keterangan dari pengelola Toko Sembako Ichi Jaya, warga yang disebut Pak Selamet, serta para pengelola akun media sosial yang memublikasikan rekaman sangat diperlukan.
Pertanyaan yang perlu diklarifikasi antara lain meliputi kepemilikan kamera, penguasaan rekaman, tujuan pemberian video, serta dasar tuduhan mengenai penerobosan pekarangan maupun penggunaan identitas aparat.
Hingga penyusunan draf berita ini, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan langsung yang terverifikasi dari pihak-pihak tersebut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam penyebaran rekaman.
Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan, membantah dugaan, menyampaikan bukti, dan meminta koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat.
Persoalan Awal Dugaan Penyalahgunaan BBM Tetap Menjadi Perhatian
Terlepas dari polemik penyebaran CCTV, Media Berita Polri Independen Investigasi menegaskan bahwa persoalan awal yang melatarbelakangi kegiatan jurnalistik adalah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
Pihak media berharap laporan mengenai kesulitan memperoleh solar bersubsidi dan Pertalite tetap mendapat perhatian instansi berwenang.
Pemeriksaan terhadap dugaan penyimpanan dan penjualan kembali BBM harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah.
Keberadaan drum dan jeriken kosong saja tidak cukup untuk menetapkan bahwa seseorang telah melakukan penimbunan BBM secara ilegal.
Oleh sebab itu, pihak media mendorong agar penanganan polemik CCTV dan penelusuran dugaan penyalahgunaan BBM dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan hak hukum seluruh pihak.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Media Berita Polri Independen Investigasi menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia apabila hasil pemeriksaan dan bukti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.
Pada saat yang sama, seluruh pihak diminta menghindari penyebaran tuduhan yang belum diverifikasi.
Kebebasan pers, hak masyarakat untuk menyampaikan informasi, perlindungan privasi, serta hak setiap orang atas reputasi yang baik merupakan kepentingan hukum yang harus dihormati secara seimbang.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan keterkaitan Toko Sembako Ichi Jaya maupun warga yang disebut Pak Selamet dengan penyebaran rekaman CCTV masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah.
Redaksi — BERITA-POLRI.COM
Catatan redaksi: Naskah ini memuat keterangan dan rencana langkah hukum pihak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.



Saat ini belum ada komentar