Kapolri Bertemu Kepala BPOM, Polri Perkuat Pengawasan Obat Keras dan Kosmetik Ilegal demi Lindungi Masyarakat
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Bertemu Kepala BPOM, Polri Perkuat Pengawasan Obat Keras dan Kosmetik Ilegal demi Lindungi Masyarakat
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat koordinasi dalam mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, minuman, serta kosmetik ilegal di Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk menindak praktik perdagangan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk peredaran obat keras tanpa izin dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Sinergi kedua lembaga ini menjadi perhatian menyusul meningkatnya tantangan pengawasan produk kesehatan dan kecantikan, terutama melalui perdagangan digital. Kemudahan transaksi melalui media sosial dan berbagai platform perdagangan elektronik membuat produk tanpa izin edar semakin mudah ditawarkan kepada masyarakat. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan lebih luas serta penindakan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan BPOM dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas. Melalui kerja sama tersebut, kepolisian siap mendukung program serta kebijakan BPOM, khususnya dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan obat dan kosmetik ilegal.
Dalam koordinasi kedua lembaga, penindakan terhadap mafia obat-obatan dan produk perawatan kulit atau skincare ilegal menjadi salah satu perhatian utama. Praktik perdagangan produk yang tidak memenuhi ketentuan dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Kapolri juga menyoroti pentingnya mendorong perkembangan industri obat dalam negeri agar mampu menyediakan produk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Menurutnya, penguatan industri farmasi nasional perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kualitas bahan baku dan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Selain pengawasan kualitas, Polri dan BPOM juga berkomitmen memperkuat langkah penindakan terhadap jaringan yang diduga menjadi bagian dari praktik perdagangan ilegal. Penanganan tersebut diperlukan agar pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, suplemen, dan kosmetik merupakan bagian dari tanggung jawab lembaganya dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, tantangan pengawasan semakin kompleks karena pelanggaran dapat berlangsung melalui jalur konvensional maupun platform digital.
Taruna menyebutkan bahwa BPOM membutuhkan dukungan kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan. Hal ini berkaitan dengan keterbatasan jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM yang harus menangani berbagai persoalan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dukungan Polri, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terutama ketika suatu pelanggaran telah memenuhi unsur tindak pidana. Kolaborasi tersebut juga memungkinkan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan distribusi, pemasok, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran produk ilegal.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPOM adalah peredaran kosmetik beretiket biru yang dijual secara massal tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Pada prinsipnya, produk kosmetik dengan etiket biru berkaitan dengan sediaan yang dibuat secara khusus berdasarkan resep atau kebutuhan pasien oleh tenaga profesional yang berwenang. Produk tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan secara massal seperti kosmetik pada umumnya tanpa memenuhi persyaratan izin edar.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa apabila produk yang seharusnya dibuat secara khusus justru diproduksi dalam jumlah besar dan dipasarkan secara luas, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan. BPOM dapat mengambil langkah administratif, termasuk memberikan peringatan dan melakukan pencabutan izin sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana, BPOM dapat melanjutkan penanganan melalui proses pro-justitia dengan melibatkan kepolisian. Mekanisme tersebut memungkinkan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses hukum, bukan hanya sebatas pemberian sanksi administratif.
Pengawasan kosmetik ilegal menjadi semakin penting karena produk kecantikan kini banyak dipasarkan melalui media sosial dan marketplace. Konsumen sering kali tertarik pada produk yang menawarkan hasil cepat dengan harga murah, tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas serta kandungan bahan di dalamnya.
BPOM sebelumnya juga mengungkap temuan peredaran kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengawasan yang diumumkan pada Juni 2026, petugas menemukan sebanyak 956 jenis produk dengan jumlah mencapai 2.082.039 buah. Nilai keekonomian barang tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan besarnya potensi peredaran kosmetik tanpa izin edar di pasar Indonesia. Produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi pengguna. Oleh karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap toko atau penjual, tetapi juga perlu menelusuri jalur pemasukan, penyimpanan, produksi, dan distribusinya.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan lebih teliti sebelum membeli obat maupun kosmetik. Konsumen perlu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko penggunaan barang yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kerja sama Polri dan BPOM diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perlu mendapatkan kepastian hukum, sedangkan pihak yang terbukti memperdagangkan produk ilegal harus diproses berdasarkan peraturan yang berlaku.
Melalui penguatan koordinasi dan penindakan bersama, kedua lembaga berupaya memastikan peredaran obat, makanan, minuman, dan kosmetik di Indonesia lebih terkendali. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal, menjaga kualitas produk, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar