TNI Hormati Putusan MK Mengenai Kewenangan Peradilan Militer
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TNI Hormati Putusan MK Mengenai Kewenangan Peradilan Militer
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk keputusan terkait kewenangan peradilan militer. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan institusi TNI terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI menghormati putusan MK yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan peradilan militer. Menurutnya, setiap putusan lembaga peradilan konstitusi memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh seluruh institusi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK mengenai perlunya perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah menilai aturan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas kewenangan pengadilan militer dan pengadilan umum.
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Mahkamah menekankan perlunya pembaruan aturan agar pembagian kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.
Perubahan yang diminta MK mencakup penegasan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pengaturan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan pengelolaan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Penyesuaian juga diperlukan terhadap mekanisme hukum acara dan penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman, khususnya ketika menentukan pengadilan yang berwenang menangani tindak pidana yang melibatkan anggota militer. Kejelasan aturan diharapkan dapat mencegah perbedaan penafsiran serta memastikan setiap perkara diproses melalui mekanisme hukum yang tepat.
TNI menegaskan akan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perubahan undang-undang menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Dengan adanya putusan tersebut, proses pembaruan regulasi peradilan militer diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menjelaskan batas kewenangan antarlembaga peradilan, serta mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang adil dan sesuai dengan konstitusi.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar