7 Polisi Surabaya Dimutasi Usai Tangkap 3 Anggota DPRD Gerindra dalam Kasus Dugaan Pesta Narkoba
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
7 Polisi Surabaya Dimutasi Usai Tangkap 3 Anggota DPRD Gerindra dalam Kasus Dugaan Pesta Narkoba
SURABAYA – Kebijakan mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi perhatian publik. Pasalnya, pemindahan tugas tersebut dilakukan tidak lama setelah para personel terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan rotasi personel yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Ketujuh personel yang dimutasi terdiri atas tiga perwira pertama dan empat anggota bintara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat telegram itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebagai bagian dari kebijakan penataan dan penempatan personel di lingkungan Polrestabes Surabaya.
Salah satu personel yang mengalami perpindahan tugas adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Melalui keputusan mutasi tersebut, Kevin mendapatkan penugasan baru sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Perubahan jabatan juga dialami Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dan kini dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit mendapatkan penempatan baru sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Sementara itu, empat personel bintara juga mengalami perpindahan ke sejumlah kepolisian sektor di wilayah Surabaya. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat tugas di Polsek Genteng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh anggota tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026), Hadi menyatakan bahwa kebijakan rotasi personel memang telah dilaksanakan sesuai mekanisme internal kepolisian.
Menurut Hadi, pergantian jabatan dan penempatan personel merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung pembinaan karier, penyegaran tugas, serta memenuhi kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme internal Polri. Meski demikian, pihaknya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya faktor lain yang berkaitan dengan penangkapan tiga anggota DPRD Gerindra dalam perkara narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, juga memberikan tanggapan mengenai perpindahan sejumlah personel tersebut. Ia menyebut mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari rotasi rutin di lingkungan kepolisian.
Perhatian publik terhadap kebijakan tersebut tidak terlepas dari waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga legislator. Sebelum dimutasi, sejumlah personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diketahui terlibat langsung dalam operasi penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD aktif dari daerah berbeda di Jawa Timur. Mereka masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo. Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra.
Lima orang lainnya yang turut diamankan juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang dibawa dari lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sementara satu orang berinisial N terdeteksi menggunakan sabu dan ekstasi.
Pengungkapan perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota legislatif yang berasal dari partai politik yang sama. Kasus itu juga mendapat respons dari internal Partai Gerindra. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap tiga kader yang terseret perkara penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyampaikan bahwa rekomendasi pemecatan telah disiapkan setelah pihaknya menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan kepolisian yang menyatakan ketiga anggota DPRD tersebut positif mengonsumsi narkotika.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme organisasi. Kharisma menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan partainya.
Di sisi lain, mutasi terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai waktu pelaksanaan mutasi yang berdekatan dengan pengungkapan perkara tersebut perlu dicermati lebih lanjut.
Sugeng menyampaikan adanya potensi dugaan campur tangan pihak luar dalam kebijakan pemindahan personel. Menurutnya, penangkapan tiga anggota DPRD tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga keputusan memutasi anggota yang terlibat dalam operasi penindakan perlu dijelaskan secara transparan.
Meski demikian, dugaan intervensi tersebut merupakan pandangan yang disampaikan IPW dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Sugeng juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara oleh personel yang dimutasi. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, menurutnya, alasan di balik rotasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya rotasi atau mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan penanganan perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD.
Jules menegaskan bahwa setiap kesimpulan mengenai keterkaitan mutasi dengan pengungkapan kasus harus didasarkan pada fakta dan keterangan resmi. Polda Jawa Timur, lanjutnya, memastikan penanganan setiap perkara narkotika tetap dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.
Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam kebijakan mutasi di lingkungan kepolisian, terutama ketika keputusan tersebut berlangsung berdekatan dengan penanganan perkara yang melibatkan tokoh publik. Di satu sisi, kepolisian menyebut rotasi sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan pembinaan karier. Di sisi lain, munculnya pertanyaan dari masyarakat dan lembaga pemantau kepolisian menunjukkan perlunya penjelasan yang memadai agar tidak berkembang spekulasi mengenai alasan pemindahan personel.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak kepolisian telah membenarkan mutasi tujuh personel tersebut dan menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi. Sementara dugaan adanya intervensi dalam proses mutasi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penanganan perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD juga menjadi bagian dari proses hukum yang harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar