Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Jambret Korban di Tambun Selatan
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Bareskrim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Jambret Korban di Tambun Selatan
BEKASI — Satresmob Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial S (51) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing bernama Radi dan Abdurahman alias Omen. Radi lebih dahulu ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (24/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mencocokkan keterangan dan rekaman kamera pengawas dengan ciri-ciri pelaku. Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Radi berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan Omen diduga menjadi pelaku yang mengambil tas korban.
Setelah menangkap Radi, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Omen. Polisi akhirnya mengamankan Omen di kawasan Kedung Pengawas, Babelan. Sepeda motor yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Selain kendaraan, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua telepon seluler milik korban, tas korban, pakaian yang diduga dikenakan pelaku, serta perlengkapan kepala yang memiliki kemiripan dengan rekaman kamera pengawas.
Peristiwa penjambretan tersebut sebelumnya terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat korban yang sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan didatangi dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Dalam kejadian tersebut, tas korban ditarik hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari kendaraan. Korban dilaporkan mengalami luka-luka dan kehilangan sejumlah barang yang berada di dalam tasnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada petugas apabila menjadi korban atau mengetahui adanya gangguan keamanan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar