Polisi Buru Pria yang Diduga Membayar ART untuk Cabuli Anak Majikan di Jakarta Timur, Tersangka Sudah Ditahan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Buru Pria yang Diduga Membayar ART untuk Cabuli Anak Majikan di Jakarta Timur, Tersangka Sudah Ditahan
JAKARTA – Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya tengah memburu seorang pria yang diduga menghubungi asisten rumah tangga (ART) berinisial IP dan meminta perempuan tersebut melakukan tindakan asusila terhadap anak majikannya melalui sambungan video call.
Pria tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa yang menimpa korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pria itu disebut meminta ART melakukan pelecehan terhadap anak tersebut dan menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Polisi kini berupaya mengungkap identitas serta keberadaan pria yang diduga menjadi pihak di balik permintaan tersebut.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri orang yang menghubungi ART tersebut.
Menurut Rita, penyidik ingin mengungkap lebih jauh peran pria yang diduga meminta ART mengirimkan konten asusila. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan korban anak tersebut.
“Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial NS. Korban diketahui merupakan anak laki-laki berkebutuhan khusus dengan inisial DKA. Laporan tersebut pertama kali diterima Polres Metro Jakarta Timur sebelum penanganannya kemudian dilanjutkan melalui Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara bermula ketika ART berinisial IP diduga melakukan komunikasi melalui video call dengan seorang pria yang tidak dikenal oleh pihak keluarga korban.
Dalam komunikasi tersebut, pria yang menghubungi IP diduga meminta ART melakukan tindakan pelecehan terhadap anak majikannya. Permintaan itu disebut disertai tawaran sejumlah uang agar IP bersedia menuruti keinginan pria tersebut.
“Diduga Terlapor IP telah melakukan video call dengan seorang laki-laki, kemudian teman laki-laki Terlapor meminta Terlapor IP untuk melakukan pelecehan terhadap korban dan menawarkan sejumlah uang agar Terlapor IP mau melakukannya,” jelas Made.
Dugaan adanya imbalan uang menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik. Polisi perlu menelusuri komunikasi antara ART dan pria tersebut untuk mengetahui bagaimana permintaan itu disampaikan, termasuk kemungkinan adanya bukti percakapan atau rekaman komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, ART berinisial IP telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Perempuan tersebut kini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Rita Wulandari Wibowo membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap IP. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penanganan kasus tersebut, IP dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.
Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, laporan tersebut sempat dicabut oleh pelapor. Namun, pada 14 Oktober 2026, ibu korban kembali melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya sehingga penanganan perkara dilanjutkan oleh penyidik di tingkat Polda.
Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor, memeriksa alat bukti, serta mencari saksi lain yang dapat membantu menguatkan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan perhatian khusus. Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, proses hukum juga harus memperhatikan perlindungan identitas, kondisi psikologis, serta hak-hak korban selama menjalani pemeriksaan.
Terlebih, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga pendampingan dan pendekatan yang sesuai sangat diperlukan. Pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak psikologis tambahan.
Pengembangan penyidikan saat ini tidak hanya diarahkan pada perbuatan ART yang telah ditangkap, tetapi juga terhadap pria yang diduga memberikan permintaan dan menawarkan uang. Polisi berupaya memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga Selasa (3/11/2026), IP telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung. Sementara itu, pria yang diduga menghubungi ART melalui video call masih dalam pencarian dan pengembangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban. Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius mengingat dugaan tindak kekerasan seksual menyasar anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan khusus.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar