Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan
MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Utara pada 27 Oktober 2026. Kegiatan itu dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, S.I.K.
Dalam penjelasan kepolisian, anggaran kegiatan advertorial DKIPS Sulawesi Utara selama dua tahun tersebut mencapai Rp34,696 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk belanja jasa publikasi dan berbagai layanan komunikasi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang kini menjadi objek penyelidikan pidana.
Penyidik mendalami dugaan pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat terkait. Proses pengadaan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, kepolisian mengungkap dugaan adanya pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media atau yang disebut sebagai commitment fee. Penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban kegiatan dan surat pesanan pekerjaan. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Kerugian Negara Berdasarkan Hasil Audit
Besaran kerugian negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian yang diduga timbul mencapai Rp7.536.539.358,24.
Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengungkapan perkara karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, proses hukum tetap harus menguji peran masing-masing pihak, rangkaian transaksi, dokumen pengadaan, serta bukti lain yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada penyedia jasa. Dengan menelusuri tahapan tersebut, penyidik berupaya mengidentifikasi bentuk penyimpangan yang diduga terjadi sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena kegiatan advertorial berkaitan dengan penggunaan anggaran publik untuk layanan komunikasi dan publikasi pemerintah. Pengelolaan anggaran pada sektor tersebut perlu dilaksanakan secara transparan, dengan dokumen pekerjaan yang lengkap serta hasil kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi Periksa 137 Saksi
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Polda Sulawesi Utara telah memeriksa sebanyak 137 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari lingkungan DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik turut mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang dinilai relevan. Keterangan ahli juga dimintakan untuk membantu proses pendalaman perkara, terutama dalam menguraikan aspek pengadaan, administrasi kegiatan, serta perhitungan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap banyak pihak tersebut dilakukan untuk membangun gambaran menyeluruh mengenai proses pelaksanaan kegiatan advertorial selama dua tahun anggaran. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen pemesanan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, dan hasil pekerjaan yang dilaporkan.
Keterlibatan sejumlah perusahaan media dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan peran masing-masing pihak yang diperoleh selama proses penyidikan.
Tiga Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pejabat yang memiliki peran dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan advertorial di lingkungan DKIPS Provinsi Sulawesi Utara.
Tersangka pertama berinisial ESL, yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara pada 2023 dan 2024. Tersangka kedua berinisial RL, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, tersangka ketiga berinisial CI, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara guna mendukung tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelaah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Meski demikian, status tersangka tidak menghilangkan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian mengenai kesalahan masing-masing pihak tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Penyidikan
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih dapat dikembangkan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengadaan maupun aliran pembayaran. Setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti yang sah.
Kepolisian juga perlu memastikan bahwa rangkaian pengadaan, pembayaran, dan pelaporan kegiatan dapat dijelaskan secara terperinci. Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada besarnya kerugian negara, tetapi juga mengungkap mekanisme terjadinya dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban setiap pihak sesuai perannya.
Pentingnya Transparansi Penggunaan Anggaran Publik
Kasus dugaan korupsi anggaran advertorial DKIPS Sulawesi Utara menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap belanja pemerintah, termasuk anggaran untuk jasa publikasi dan komunikasi. Setiap pengeluaran negara maupun daerah harus memiliki dasar pengadaan yang jelas, didukung dokumen yang sesuai, serta menghasilkan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau pesanan.
Transparansi dalam proses pengadaan juga dibutuhkan untuk memastikan penyedia jasa memperoleh kesempatan secara adil dan tidak terjadi praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Pengawasan internal, pemeriksaan administrasi, dan evaluasi hasil pekerjaan menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan serupa.
Selain itu, pertanggungjawaban anggaran perlu didukung sistem dokumentasi yang tertib agar setiap transaksi dapat ditelusuri. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya. Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Sulawesi Utara masih melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan advertorial DKIPS Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dengan nilai anggaran mencapai Rp34,696 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar, perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dalam pengawasan penggunaan anggaran publik di daerah.
Pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penelusuran bukti akan menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang relevan.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mendahului keputusan pengadilan. Pada akhirnya, pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar