Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD dalam Kasus Narkoba
- calendar_month 40 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD dalam Kasus Narkoba
SURABAYA – Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi perhatian publik setelah mereka sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh personel tersebut dipindahkan ke sejumlah satuan kerja dan polsek jajaran berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Perpindahan tugas tersebut menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan penanganan kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada 28 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari daerah berbeda di Jawa Timur. Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara mutasi personel dan penanganan perkara narkotika tersebut.
Berdasarkan surat telegram yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, tujuh anggota yang dimutasi terdiri atas sejumlah perwira pertama dan personel bintara. Salah satunya adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia kini mendapat penugasan baru sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andi Kiki yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit kini mendapat penugasan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat personel bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Kemudian, Aipda Rico Pramana mendapat penugasan di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh anggota tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergantian posisi merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian yang dilakukan untuk pembinaan karier, penyegaran tugas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hadi meminta masyarakat tidak terburu-buru menghubungkan kebijakan mutasi tersebut dengan penanganan kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD. Menurutnya, hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa tersebut tidak seharusnya disimpulkan tanpa didukung fakta dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama juga memberikan penjelasan singkat mengenai perpindahan personel tersebut. Ia menyebut mutasi sebagai bagian dari rotasi rutin di lingkungan kepolisian.
Meski demikian, kebijakan mutasi tersebut tetap menjadi perhatian sejumlah pihak karena terjadi setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga legislator. Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti perpindahan tujuh personel tersebut dan menyampaikan dugaan adanya kemungkinan intervensi dari pihak luar. Namun, dugaan tersebut belum menjadi fakta yang terbukti dan belum dapat disimpulkan sebagai penyebab mutasi.
Untuk memahami latar belakang polemik tersebut, kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Ketika petugas melakukan penggerebekan, ditemukan delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD aktif dari Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo.
Ketiga legislator tersebut diketahui berasal dari Partai Gerindra. Mereka masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Setelah pengamanan, kepolisian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N terindikasi menggunakan sabu sekaligus ekstasi.
Dalam pemeriksaan, N juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang diduga menjadi pemasok narkotika. Polisi kemudian memasukkan nama tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Penanganan perkara terhadap delapan orang yang diamankan tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, yang berada di bawah ambang batas berdasarkan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Para pihak kemudian diarahkan menjalani proses rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasus tersebut juga berdampak terhadap posisi politik ketiga anggota DPRD yang bersangkutan. DPD Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya setelah muncul hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
Di sisi lain, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih menjadi pembahasan karena terjadi dalam rentang waktu setelah pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa rotasi personel merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas. Institusi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk tetap melakukan pemberantasan narkotika tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik terkait pentingnya transparansi dalam pengelolaan organisasi kepolisian, terutama ketika mutasi personel berlangsung setelah penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik. Penjelasan yang terbuka diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan maupun keraguan masyarakat terhadap independensi aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Hingga Senin (2/11/2026), Polrestabes Surabaya membenarkan mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba melalui Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026. Pihak kepolisian menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan meminta masyarakat tidak langsung mengaitkannya dengan pengungkapan kasus narkoba tiga anggota DPRD. Sementara itu, dugaan adanya intervensi dalam kebijakan mutasi masih berupa sorotan dan belum terbukti secara resmi.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar