Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Praktik penyalahgunaan energi bersubsidi itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran kepolisian resor. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung mulai 19 Oktober hingga 2 November 2026. Penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin (2/11/2026), Dekananto menyampaikan bahwa dari 22 lokasi penindakan, penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah daerah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo. Penyebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi energi ditemukan di berbagai wilayah Jawa Timur.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Selain itu, petugas juga menyita 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap skala praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi, cara memperoleh BBM dan LPG, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kapolda Jatim menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Salah satunya dengan memodifikasi kendaraan agar mampu menampung bahan bakar lebih banyak dibandingkan kapasitas standar. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU.

Modus pengisian berulang tersebut diduga turut menyebabkan terganggunya distribusi BBM kepada masyarakat. Ketika kebutuhan bahan bakar meningkat, para pelaku justru memanfaatkan situasi untuk mengumpulkan stok BBM bersubsidi yang selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.

Selain penyalahgunaan melalui kendaraan yang telah dimodifikasi, penyidik juga mendalami dugaan praktik pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan sarana distribusi tertentu untuk kemudian dijual kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi. Praktik tersebut menjadi perhatian karena energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan ke jalur perdagangan lain.

Dalam pengungkapan kasus LPG, polisi turut menemukan dugaan pemindahan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Modus tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Praktik pemindahan isi tabung juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa standar keamanan yang sesuai.

Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mencapai Rp35,7 miliar. Kapolda Jatim menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan perkembangan penyidikan serta penghitungan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Dekananto juga menyebut praktik penyalahgunaan subsidi energi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Karena itu, kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Pengembangan perkara juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Polda Jatim membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasil penyidikan menemukan unsur dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi diperoleh, disimpan, maupun dialihkan. Penelusuran aset juga diharapkan dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun pengendali aktivitas tersebut.

Kerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG sesuai peruntukan, sedangkan kepolisian melakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Penyalahgunaan subsidi energi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama kelompok yang sangat bergantung pada BBM dan LPG bersubsidi untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Petani, nelayan, pengemudi angkutan, pedagang kecil, serta rumah tangga berpenghasilan rendah merupakan sebagian kelompok yang membutuhkan ketersediaan energi dengan harga terjangkau.

Apabila distribusi energi bersubsidi dialihkan untuk kepentingan perdagangan ilegal, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat berpotensi mengalami kesulitan memperoleh pasokan. Kondisi tersebut juga dapat memicu antrean panjang dan mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Melalui pengungkapan 22 kasus ini, Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap para tersangka, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Hingga Senin (2/11/2026), sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi wilayah Jawa Timur. Polisi juga telah menyita ribuan liter BBM, ratusan tabung LPG, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara itu, penghitungan kerugian negara dan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Guru Ponpes di Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Guru Ponpes di Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

      Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Guru Ponpes di Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap murid. Guru berinisial F tersebut dilaporkan ke Polresta Mataram setelah adanya pendampingan terhadap sejumlah anak yang […]

  • 873 Personel Diterjunkan, Polda Jambi Perkuat Pencegahan Karhutla dari Darat hingga Udara

    873 Personel Diterjunkan, Polda Jambi Perkuat Pencegahan Karhutla dari Darat hingga Udara

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    873 Personel Diterjunkan, Polda Jambi Perkuat Pencegahan Karhutla dari Darat hingga Udara Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengerahkan sebanyak 873 personel untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Pengerahan personel tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kejadian karhutla, khususnya ketika kondisi cuaca dan lingkungan mulai […]

  • Terungkap Modus Duo Maling Motor Bersenpi di Jakbar Nyamar Jadi Ojol

    Terungkap Modus Duo Maling Motor Bersenpi di Jakbar Nyamar Jadi Ojol

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

      Terungkap Modus Duo Maling Motor Bersenpi di Jakbar Nyamar Jadi Ojol JAKARTA — Kepolisian mengungkap modus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta Barat. Keduanya disebut menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) dengan mengenakan jaket beratribut layanan transportasi daring untuk mengurangi kecurigaan masyarakat. Kapolres Metro […]

  • Rp2,93 Miliar Lenyap! Pengusaha Diduga Terjebak Sandiwara Investasi Minyak Mentah

    Rp2,93 Miliar Lenyap! Pengusaha Diduga Terjebak Sandiwara Investasi Minyak Mentah

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN — Dugaan praktik investasi bodong bernilai miliaran rupiah mencuat. Seorang pengusaha mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus investasi minyak mentah yang disebut memiliki jaringan bisnis hingga Dubai. Akibat dugaan tersebut, korban mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp2,93 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dengan menyeret nama Wahyudi Setiawan dan istrinya, Cindy Atika […]

  • Polisi Pastikan Harga Sembako di Pasar Yahukimo Terjangkau dan Stok Tersedia

    Polisi Pastikan Harga Sembako di Pasar Yahukimo Terjangkau dan Stok Tersedia

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

      Polisi Pastikan Harga Sembako di Pasar Yahukimo Terjangkau dan Stok Tersedia YAHUKIMO – Polres Yahukimo bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Yahukimo melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah toko serta pedagang grosir di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua […]

  • Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam

    Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam   Kodam Jaya, Tangerang – Upaya menjaga situasi tetap kondusif Babinsa Koramil 02/Batuceper dan Babinsa Koramil 07/Pondok Aren bersama Komponen Pendukung (Komduk) melaksanakan patroli malam di wilayah binaan di kecamatan Batuceper Kota Tangerang dan Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel, Senin malam (31/08/2026).   Dalam patroli […]

expand_less