Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Praktik penyalahgunaan energi bersubsidi itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran kepolisian resor. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung mulai 19 Oktober hingga 2 November 2026. Penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin (2/11/2026), Dekananto menyampaikan bahwa dari 22 lokasi penindakan, penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah daerah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo. Penyebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi energi ditemukan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Selain itu, petugas juga menyita 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
Jumlah barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap skala praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi, cara memperoleh BBM dan LPG, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Salah satunya dengan memodifikasi kendaraan agar mampu menampung bahan bakar lebih banyak dibandingkan kapasitas standar. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU.
Modus pengisian berulang tersebut diduga turut menyebabkan terganggunya distribusi BBM kepada masyarakat. Ketika kebutuhan bahan bakar meningkat, para pelaku justru memanfaatkan situasi untuk mengumpulkan stok BBM bersubsidi yang selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Selain penyalahgunaan melalui kendaraan yang telah dimodifikasi, penyidik juga mendalami dugaan praktik pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan sarana distribusi tertentu untuk kemudian dijual kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi. Praktik tersebut menjadi perhatian karena energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan ke jalur perdagangan lain.
Dalam pengungkapan kasus LPG, polisi turut menemukan dugaan pemindahan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Modus tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Praktik pemindahan isi tabung juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa standar keamanan yang sesuai.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mencapai Rp35,7 miliar. Kapolda Jatim menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan perkembangan penyidikan serta penghitungan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dekananto juga menyebut praktik penyalahgunaan subsidi energi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Karena itu, kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Pengembangan perkara juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Polda Jatim membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasil penyidikan menemukan unsur dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi diperoleh, disimpan, maupun dialihkan. Penelusuran aset juga diharapkan dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun pengendali aktivitas tersebut.
Kerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG sesuai peruntukan, sedangkan kepolisian melakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Penyalahgunaan subsidi energi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama kelompok yang sangat bergantung pada BBM dan LPG bersubsidi untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Petani, nelayan, pengemudi angkutan, pedagang kecil, serta rumah tangga berpenghasilan rendah merupakan sebagian kelompok yang membutuhkan ketersediaan energi dengan harga terjangkau.
Apabila distribusi energi bersubsidi dialihkan untuk kepentingan perdagangan ilegal, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat berpotensi mengalami kesulitan memperoleh pasokan. Kondisi tersebut juga dapat memicu antrean panjang dan mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Melalui pengungkapan 22 kasus ini, Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap para tersangka, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Hingga Senin (2/11/2026), sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi wilayah Jawa Timur. Polisi juga telah menyita ribuan liter BBM, ratusan tabung LPG, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara itu, penghitungan kerugian negara dan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar