Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Bakal Ditindak Tegas, Pengguna Terancam Demosi dan Pengedar Dipecat

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Bakal Ditindak Tegas, Pengguna Terancam Demosi dan Pengedar Dipecat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Bakal Ditindak Tegas, Pengguna Terancam Demosi dan Pengedar Dipecat

PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan peringatan keras kepada seluruh personel kepolisian agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti menggunakan ataupun menjadi pengedar narkoba. Bahkan, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan telah disiapkan bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut.

Peringatan tersebut disampaikan Arman saat memimpin apel pagi di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pejabat utama (PJU), para Kapolres, serta anggota di lingkungan Polda Riau dan jajaran untuk benar-benar menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

Arman menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dilakukan oleh anggota kepolisian dalam kondisi apa pun. Menurutnya, aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba justru harus menjadi contoh dalam menjauhi barang terlarang tersebut.

Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan bahwa personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun. Sementara itu, anggota yang terlibat sebagai pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

“Saya sudah sampaikan kepada pejabat utama (PJU) dan para Kapolres, tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagi (anggota) pengguna 3 tahun demosi, pengedar kita pertimbangkan untuk PTDH,” kata Arman saat memimpin apel di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Arman, keberadaan personel yang tidak mampu menjaga disiplin dan integritas tidak boleh menjadi penghambat upaya institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Banyak pemain cadangan, banyak pemain pengganti, dan banyak orang yang ingin menjadi polisi. Hanya satu-dua orang kita pecat, kita berikan sanksi yang berat, masih banyak yang lain yang ingin jadi polisi,” tegasnya.

Arman meminta agar tidak ada lagi laporan mengenai anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan dari lingkungan internal sebelum kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba di tengah masyarakat.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal apabila masih terdapat personel yang justru terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Oleh karena itu, pembenahan internal menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolda Riau juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menjadi awal munculnya berbagai persoalan lain dalam kehidupan seorang anggota kepolisian. Ia menyinggung sejumlah pelanggaran kedisiplinan, seperti tidak masuk dinas tanpa keterangan, menelantarkan keluarga, hingga tidak menjalankan tanggung jawab pekerjaan.

“Bagaimana kita akan melakukan tindakan kemasyarakatan terkait masalah narkoba, tapi kalau kita sendiri masih ada yang main-main masalah seperti ini. Belum lagi hal-hal yang lain, mulai dari tanpa keterangan, itu pasti awalnya dari narkoba, penelantaran keluarga, tidak melaksanakan dinas,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Arman meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) meningkatkan pengawasan terhadap seluruh personel. Propam diminta tidak ragu mengambil langkah penegakan disiplin apabila ditemukan anggota yang diduga melanggar aturan, termasuk melalui mekanisme Penempatan Khusus (Patsus).

Kapolda menjelaskan bahwa personel yang menjalani Patsus selanjutnya dapat mengikuti program pembinaan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah anggota mengulangi pelanggaran serupa. Namun, pemberian sanksi tetap harus melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan internal tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang lebih profesional. Setiap anggota diharapkan memahami bahwa status sebagai aparat penegak hukum membawa tanggung jawab besar, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain menyoroti persoalan narkoba, Arman turut mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian secara profesional. Ia menekankan bahwa anggota Polri harus mampu memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman tanpa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

“Saya selalu bilang, polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Bagaimana jadi pejuang, masyarakat sendiri ditindas? Ini yang tidak boleh kita mulai hari ini. Perubahan mindset polisi dengan polisi bersama masyarakat harus benar-benar menjadikan makna terpatri di dalam pikiran rekan-rekan semua,” ungkap Arman.

Dalam arahannya, Kapolda juga meminta seluruh personel memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Kedua pedoman tersebut menjadi landasan moral dan profesional bagi anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat.

Penegasan Kapolda Riau ini sejalan dengan upaya memperkuat pemberantasan narkotika yang tidak hanya menyasar jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga memastikan lingkungan internal kepolisian terbebas dari penyalahgunaan barang terlarang. Pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar diharapkan dapat memperkuat integritas aparat penegak hukum.

Langkah tegas tersebut juga diharapkan memberikan pesan bahwa tidak ada anggota yang kebal terhadap aturan. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

Hingga Senin (2/11/2026), Kapolda Riau telah menegaskan pemberian sanksi berupa demosi selama tiga tahun bagi anggota yang terbukti sebagai pengguna narkoba, sedangkan personel yang terlibat sebagai pengedar dapat dipertimbangkan untuk dikenai PTDH. Propam juga diminta memperketat pengawasan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sebagai bagian dari pembenahan internal Polda Riau.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Periksa Kondisi Psikologis Bharada Andika dalam Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri

    Polisi Periksa Kondisi Psikologis Bharada Andika dalam Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

      Polisi Periksa Kondisi Psikologis Bharada Andika dalam Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Bharada Andika Rahmadani, tersangka dalam kasus penembakan sesama anggota Polri yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kondisi tersangka sekaligus mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang […]

  • Momen Kapolri Tinjau Langsung Anggota Layani Masyarakat Sampaikan Aspirasi

    Momen Kapolri Tinjau Langsung Anggota Layani Masyarakat Sampaikan Aspirasi

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Momen Kapolri Tinjau Langsung Anggota Layani Masyarakat Sampaikan Aspirasi JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turun langsung meninjau pelaksanaan pengamanan sekaligus pelayanan anggota kepolisian kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Dalam kunjungannya tersebut, Kapolri memastikan personel yang bertugas di lapangan menjalankan tanggung jawab secara profesional, humanis, dan […]

  • Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Murid di Lombok Barat

    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Murid di Lombok Barat

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Murid di Lombok Barat Kepolisian terus mendalami dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengajar di lingkungan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Perkara tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut peserta didik yang masih di bawah umur sehingga proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan […]

  • Respon Cepat Karhutla, Polda Kepri Padamkan Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa

    Respon Cepat Karhutla, Polda Kepri Padamkan Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Respon Cepat Karhutla, Polda Kepri Padamkan Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa Batam – Polda Kepulauan Riau bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Penanganan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus langkah untuk mencegah api meluas ke area di sekitarnya. Personel dari Satuan Brimob dan Direktorat Samapta Polda Kepri […]

  • Produksi Bawang Putih RI Baru 40.000 Ton, Polri Kejar Swasembada 2029

    Produksi Bawang Putih RI Baru 40.000 Ton, Polri Kejar Swasembada 2029

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Produksi Bawang Putih RI Baru 40.000 Ton, Polri Kejar Swasembada 2029 Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk memenuhi kebutuhan bawang putih dari produksi dalam negeri. Saat ini, produksi bawang putih nasional berada di kisaran 34.000 hingga 40.000 ton per tahun, sementara kebutuhan masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 600.000 ton setiap tahunnya. Kesenjangan tersebut membuat Indonesia masih […]

  • Banjir yang Bertahun-tahun Menggenangi Jalan Dekat TPA Cipayung Depok Mulai Surut, Warga Kembali Bisa Melintas

    Banjir yang Bertahun-tahun Menggenangi Jalan Dekat TPA Cipayung Depok Mulai Surut, Warga Kembali Bisa Melintas

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Banjir yang Bertahun-tahun Menggenangi Jalan Dekat TPA Cipayung Depok Mulai Surut, Warga Kembali Bisa Melintas Genangan banjir yang selama sekitar empat tahun menghambat akses warga di kawasan dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, akhirnya mulai surut. Kondisi tersebut membuat ruas jalan yang sebelumnya sulit dilalui kembali dapat digunakan oleh masyarakat. Surutnya genangan […]

expand_less