Tiga Anggota Polres Anambas Terbukti Konsumsi Sabu, Dijatuhi Demosi Enam Tahun dan Dipindahkan ke Natuna serta Lingga
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga Anggota Polres Anambas Terbukti Konsumsi Sabu, Dijatuhi Demosi Enam Tahun dan Dipindahkan ke Natuna serta Lingga
KEPULAUAN ANAMBAS – Tiga anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polres Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan sanksi tegas setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya dijatuhi sanksi demosi selama enam tahun dan mendapatkan penempatan tugas baru di wilayah hukum Polres Natuna serta Polres Lingga.
Penanganan terhadap ketiga personel tersebut menjadi perhatian karena kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan anggota institusi yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Selain menjalankan tugas penegakan hukum, setiap anggota Polri juga memiliki kewajiban menjaga integritas, kedisiplinan, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sanksi demosi selama enam tahun merupakan bentuk tindakan disiplin dan pembinaan organisasi terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Dengan keputusan tersebut, ketiga anggota tidak lagi menjalankan tugas di lingkungan Polres Kepulauan Anambas dan harus melaksanakan penugasan baru sesuai keputusan yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan, dua personel dipindahkan ke Polres Natuna, sedangkan satu personel lainnya ditempatkan di Polres Lingga. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan ketiganya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah adanya pemeriksaan internal terhadap personel Polres Kepulauan Anambas. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap aturan institusi, termasuk larangan keras menggunakan maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkembangan awal perkara pada Agustus 2026, tiga personel berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO dilaporkan terjaring pemeriksaan tes urine mendadak. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan konsumsi narkotika jenis sabu oleh ketiganya.
Kapolres Kepulauan Anambas saat itu, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendadak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan internal untuk menjaga profesionalitas dan integritas anggota kepolisian.
Pengawasan melalui tes urine dilakukan sebagai langkah pencegahan agar anggota Polri tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap personel yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas kejahatan narkoba di tengah masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan awal, ketiga personel juga didalami terkait dugaan penggunaan sabu di rumah dinas salah satu anggota. Penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian, keterlibatan masing-masing personel, serta asal-usul narkotika yang diduga digunakan.
Ketiganya sebelumnya ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, ketiga personel juga menghadapi proses penegakan kode etik profesi Polri. Mekanisme tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi demosi selama enam tahun menunjukkan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Demosi merupakan penurunan jabatan atau penempatan pada posisi yang lebih rendah sebagai bagian dari sanksi administratif dalam lingkungan organisasi kepolisian.
Penempatan dua anggota ke Polres Natuna dan satu anggota ke Polres Lingga juga menjadi bagian dari perubahan penugasan setelah penanganan kasus tersebut. Dengan perpindahan itu, ketiganya tidak lagi bertugas di wilayah Kepulauan Anambas.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anggota kepolisian harus dilakukan secara konsisten. Personel yang bertugas memberantas peredaran narkotika dituntut memiliki komitmen kuat untuk menjauhi barang terlarang tersebut, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika menjalankan tugas kedinasan.
Polri selama ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh anggota merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, pengawasan internal melalui Propam, pemeriksaan urine, serta penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Penanganan terhadap tiga personel Polres Kepulauan Anambas tersebut juga menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Riau. Setiap anggota diharapkan mampu menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh institusi.
Dengan dijatuhkannya sanksi demosi selama enam tahun serta penempatan tugas baru di Natuna dan Lingga, proses penindakan terhadap ketiga personel tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan internal Polri. Langkah tersebut diharapkan memperkuat komitmen pemberantasan narkotika sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar