Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Surabaya, Dua Pria Diamankan di Peneleh
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Surabaya, Dua Pria Diamankan di Peneleh
SURABAYA – Kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Peneleh, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dapat merusak kesehatan, memicu persoalan sosial, serta mengancam keselamatan masyarakat. Kawasan permukiman menjadi salah satu lingkungan yang perlu mendapat perhatian agar tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penggeledahan di rumah HR di kawasan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pria berinisial HR dan MA berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya diketahui tinggal di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,488 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kain berwarna putih yang diletakkan di bawah kursi dalam salah satu kamar rumah HR. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu dari MA. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR yang berada di kawasan Pandean, Peneleh. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami hubungan antara kedua pria itu, termasuk peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika.
Polisi juga mengungkap bahwa HR diduga membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Meski demikian, sebagian barang tersebut menurut pengakuannya digunakan untuk konsumsi pribadi. Dalam menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, HR disebut menawarkan barang kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli diduga datang langsung ke rumahnya untuk mengambil sabu dan melakukan pembayaran secara tunai.
Dalam pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026. Ia juga menyebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram apabila barang yang dijual habis. Uang hasil penjualan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan. HR juga mengaku memperoleh kesempatan mengonsumsi narkotika tanpa biaya tambahan dari aktivitas tersebut.
Meski sejumlah keterangan telah diperoleh, penyidik masih mendalami informasi yang disampaikan kedua terduga pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul narkotika, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga perlu mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan barang bukti dan hasil penyidikan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika. Pasal yang disebutkan kepolisian meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Warga diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan peran HR dan MA serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua pria itu tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar