Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar resmi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam berbagai operasi lalu lintas yang digelar di sejumlah daerah, petugas semakin aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggunaan huruf dan angka dengan bentuk yang tidak standar, perubahan warna pelat nomor, pemasangan aksesori yang menutupi identitas kendaraan, hingga penggunaan ukuran pelat yang tidak sesuai ketentuan. Modifikasi semacam ini umumnya dilakukan demi alasan estetika atau untuk memberikan tampilan yang dianggap lebih menarik oleh pemilik kendaraan.

Padahal, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas maupun sistem pengawasan lalu lintas. Ketika pelat nomor dimodifikasi sehingga sulit dibaca atau tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, fungsi utama identifikasi tersebut menjadi terganggu dan berpotensi menimbulkan masalah dalam penegakan hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan atau denda dengan nilai maksimal mencapai Rp500.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Selain mengganggu proses identifikasi kendaraan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi juga dapat menyulitkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut mengandalkan kemampuan kamera untuk membaca karakter pada pelat nomor kendaraan. Apabila bentuk huruf, angka, maupun tata letaknya telah diubah, maka proses identifikasi dapat menjadi kurang optimal.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi pelat nomor memang semakin berkembang di kalangan pemilik kendaraan. Sebagian memilih menggunakan jenis huruf tertentu, menambahkan ornamen, atau mengubah warna dasar pelat demi menciptakan tampilan yang lebih unik. Namun, aparat mengingatkan bahwa kreativitas dalam modifikasi kendaraan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan pelat nomor yang dibuat secara tidak resmi. Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan pelat yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kecurigaan dan berujung pada pemeriksaan oleh aparat saat dilakukan razia atau operasi lalu lintas.

Melalui penegakan aturan yang lebih konsisten, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan pelat nomor standar dapat semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan mudah diawasi demi kepentingan bersama.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di […]

  • Dilaporkan Aniaya Rektor IAKN Kupang, Mantan Rektor Harun Natonis Membantah

    Dilaporkan Aniaya Rektor IAKN Kupang, Mantan Rektor Harun Natonis Membantah

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

      Dilaporkan Aniaya Rektor IAKN Kupang, Mantan Rektor Harun Natonis Membantah Mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Harun Natonis, membantah tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana. Harun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memukul ataupun menyentuh Made dalam insiden yang terjadi di lingkungan kampus pada Senin pagi, 31 Agustus […]

  • Kapolres Lingga Pimpin Sertijab, Pejabat Baru Siap Emban Amanah

    Kapolres Lingga Pimpin Sertijab, Pejabat Baru Siap Emban Amanah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Lingga – Kepri — Kapolres Lingga memimpin langsung kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Kabag SDM, Kasat Binmas dan Kapolsek Dabo Singkep yang dilaksanakan di Gedung Endra Dharma Laksana (ED) Mapolres Lingga, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Wakapolres Lingga, para Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, personel Polres Lingga, Bhayangkari, serta pejabat […]

  • Satgas Damai Cartenz Tindak Pasukan Batalyon Eden Sawi di KPU Lama Dekai, Empat Orang Meninggal Dunia

    Satgas Damai Cartenz Tindak Pasukan Batalyon Eden Sawi di KPU Lama Dekai, Empat Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Satgas Damai Cartenz Tindak Pasukan Batalyon Eden Sawi di KPU Lama Dekai, Empat Orang Meninggal Dunia Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang diduga merupakan pasukan Batalyon Eden Sawi di kawasan Kantor KPU Lama, Jalan Miyaro, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa (1/9/2026). Penindakan […]

  • Matangkan Pengamanan May Day, Polres Demak Gelar Latihan Sispamkota

    Matangkan Pengamanan May Day, Polres Demak Gelar Latihan Sispamkota

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DEMAK – Polres Demak menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Kantor Bupati Demak, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mematangkan kesiapan personel menghadapi potensi kerawanan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei mendatang. Dalam latihan tersebut, aparat mensimulasikan penanganan aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 5.000 orang yang berujung ricuh. […]

  • KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh

    KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    KSPI Desak Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal Nilai Kebijakan Semakin Membebani Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut justru semakin menambah beban para pekerja, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah serta meningkatnya tekanan […]

expand_less