Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu
Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar resmi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam berbagai operasi lalu lintas yang digelar di sejumlah daerah, petugas semakin aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggunaan huruf dan angka dengan bentuk yang tidak standar, perubahan warna pelat nomor, pemasangan aksesori yang menutupi identitas kendaraan, hingga penggunaan ukuran pelat yang tidak sesuai ketentuan. Modifikasi semacam ini umumnya dilakukan demi alasan estetika atau untuk memberikan tampilan yang dianggap lebih menarik oleh pemilik kendaraan.
Padahal, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas maupun sistem pengawasan lalu lintas. Ketika pelat nomor dimodifikasi sehingga sulit dibaca atau tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, fungsi utama identifikasi tersebut menjadi terganggu dan berpotensi menimbulkan masalah dalam penegakan hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan atau denda dengan nilai maksimal mencapai Rp500.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Selain mengganggu proses identifikasi kendaraan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi juga dapat menyulitkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut mengandalkan kemampuan kamera untuk membaca karakter pada pelat nomor kendaraan. Apabila bentuk huruf, angka, maupun tata letaknya telah diubah, maka proses identifikasi dapat menjadi kurang optimal.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi pelat nomor memang semakin berkembang di kalangan pemilik kendaraan. Sebagian memilih menggunakan jenis huruf tertentu, menambahkan ornamen, atau mengubah warna dasar pelat demi menciptakan tampilan yang lebih unik. Namun, aparat mengingatkan bahwa kreativitas dalam modifikasi kendaraan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan pelat nomor yang dibuat secara tidak resmi. Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan pelat yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kecurigaan dan berujung pada pemeriksaan oleh aparat saat dilakukan razia atau operasi lalu lintas.
Melalui penegakan aturan yang lebih konsisten, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan pelat nomor standar dapat semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan mudah diawasi demi kepentingan bersama.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar