Polda Banten Ungkap Peredaran Narkotika Modus Ekspedisi, Sita 11 Kilogram Ganja dan Sabu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Banten Ungkap Peredaran Narkotika Modus Ekspedisi, Sita 11 Kilogram Ganja dan Sabu
SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AS dan MF serta menyita barang bukti berupa ganja dengan berat total 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram dan sabu seberat 4,56 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan di gudang jasa ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan dugaan pengiriman narkotika melalui jalur distribusi barang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Banten berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi guna memantau pergerakan paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan awal di gudang ekspedisi di Jalan Raya Perancis, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 7 Oktober 2026, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga merupakan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 11.088 gram.
Setelah menemukan paket tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan dengan teknik controlled delivery, yakni pengawasan terhadap proses pengiriman barang untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat. Melalui koordinasi dengan perusahaan ekspedisi, pergerakan paket dipantau hingga tiba di gudang tujuan di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan. Penangkapan itu menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket berisi ganja itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial PD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih berupaya mengungkap keberadaan orang tersebut sekaligus mendalami peran AS dan MF dalam rangkaian pengiriman yang sedang ditangani.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam tas selempang milik AS. Barang bukti tersebut terdiri atas lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram. Temuan ini memperluas pendalaman penyidik karena selain dugaan pengiriman ganja, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepemilikan sabu.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, AS mengaku mendapatkan sabu berdasarkan petunjuk berupa gambar, peta, dan lokasi yang diberikan seseorang berinisial ES. Orang tersebut juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang. Informasi tersebut masih perlu didalami untuk memastikan asal-usul barang dan mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kombes Pol Wiwin Setiawan menyatakan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keberadaan PD dan ES serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. Pengembangan penyidikan diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai jalur distribusi, kepemilikan barang bukti, dan peran setiap orang yang terlibat berdasarkan bukti yang tersedia.
Pengungkapan tersebut juga menjadi perhatian karena jasa ekspedisi merupakan bagian dari aktivitas distribusi barang yang digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Dalam perkara ini, koordinasi antara kepolisian dan perusahaan pengiriman membantu petugas memantau paket yang dicurigai dan menindaklanjuti informasi yang diterima. Meski demikian, penggunaan layanan ekspedisi dalam kegiatan sehari-hari tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, karena penilaian harus didasarkan pada temuan dan bukti dalam setiap perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait narkotika, termasuk peredaran dan permufakatan jahat sesuai unsur pasal yang diterapkan. Ancaman hukuman maksimal sebagaimana disampaikan kepolisian adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Polda Banten menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang diduga memanfaatkan pengiriman barang lintas wilayah. Penelusuran terhadap orang-orang yang masuk daftar pencarian serta pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi yang relevan apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan koordinasi antarpihak dalam penanganan dugaan kejahatan lintas daerah. Hingga informasi ini disampaikan pada 13 Oktober 2026, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih mendalami keterangan para tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar