Purbaya Buka Suara soal Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purbaya Buka Suara soal Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah akan menghormati dan menjalankan putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan program-program prioritas nasional.
Purbaya menegaskan bahwa putusan MK tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis maupun meningkatkan kualitas sektor pendidikan. Kedua program tersebut tetap menjadi prioritas nasional, hanya saja mekanisme penganggarannya akan disusun secara terpisah agar sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan pemisahan tersebut, anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk membiayai kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, sementara pendanaan MBG disiapkan melalui pos anggaran tersendiri.
Menurut Purbaya, pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Masa transisi tersebut akan dimanfaatkan untuk menyusun skema pembiayaan yang lebih tepat sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa mengurangi alokasi wajib anggaran pendidikan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses penyesuaian berjalan lancar. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan maupun gangguan terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan di lapangan. Seluruh perubahan akan disusun secara hati-hati dengan tetap memperhatikan efektivitas penggunaan APBN.
Purbaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru memberikan kejelasan dalam tata kelola anggaran negara. Dengan pemisahan pos anggaran, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan, evaluasi, serta pengukuran efektivitas masing-masing program. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga setiap program memiliki indikator kinerja yang lebih jelas dan terukur.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, MK memerintahkan pemerintah memisahkan kedua pos anggaran tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga.
Pemerintah memastikan bahwa baik Program Makan Bergizi Gratis maupun program pembangunan sektor pendidikan akan tetap berjalan sesuai target. Dengan struktur penganggaran yang lebih jelas, kedua program diharapkan dapat saling mendukung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, baik melalui pemenuhan gizi peserta didik maupun peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar