Polisi Ungkap Mobilisasi Alumni di Grup SMK se-Bekasi untuk Aksi Rusuh
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Firmansyah alias Batak ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan memobilisasi pelajar untuk aksi rusuh. (dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Ungkap Mobilisasi Alumni di Grup SMK se-Bekasi untuk Aksi Rusuh
BEKASI — Polisi mengungkap adanya dugaan mobilisasi pelajar melalui grup komunikasi yang beranggotakan siswa SMK di wilayah Bekasi untuk mengikuti aksi yang berpotensi berujung pada kerusuhan. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F alias Batak (23) yang diduga berperan menggerakkan para pelajar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, tersangka diduga menggunakan akun media sosial untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar mengikuti aksi. Komunikasi tersebut kemudian diarahkan ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
Menurut polisi, percakapan di dalam grup tersebut turut membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta. Penyidik kemudian mencocokkan komunikasi digital dengan data yang ditemukan pada perangkat yang diamankan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak lain.
Polisi menyebut ajakan yang disebarkan tidak hanya berkaitan dengan keikutsertaan dalam aksi penyampaian pendapat, tetapi juga mengarah pada tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
F ditangkap pada Kamis (24/9/2026) dini hari di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pelajar tidak seharusnya diarahkan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan mereka maupun melanggar hukum.
Polisi juga mengimbau para pelajar agar tidak mengikuti ataupun meneruskan ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum. Apabila menerima pesan semacam itu, pelajar diminta menyampaikannya kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam penyebaran ajakan dan mobilisasi massa melalui komunikasi digital.
Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang membahayakan orang lain ataupun merusak fasilitas umum.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar