Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Polres Kuansing menertibkan aktivitas tambang ilegal dan memusnahkan 13 rakit. (dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
KUANTAN SINGINGI — Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menertibkan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/9/2026). Dalam penindakan tersebut, sebanyak 13 rakit dimusnahkan oleh petugas.
Penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat serta memantau adanya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.
Di wilayah hukum Polsek Singingi, petugas menemukan dua rakit PETI dan satu rakit jenis stingkai di kawasan Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu. Ketiga sarana tersebut kemudian dirusak dan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Penindakan berikutnya berlangsung di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan rakit lanting yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI. Seluruh rakit yang ditemukan kemudian dimusnahkan di tempat.
Sementara itu, di wilayah Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, petugas kembali menemukan dua rakit PETI jenis dompeng. Saat dilakukan pengecekan, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.
Secara keseluruhan, 13 rakit yang ditemukan di tiga lokasi tersebut tidak sedang digunakan ketika petugas tiba. Kepolisian kemudian mengambil langkah penertiban dengan merusak dan membakar sarana tersebut sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti ke kantor kepolisian. Penindakan dilakukan langsung di lokasi terhadap sarana yang ditemukan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana sebelumnya menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI. Setiap laporan kemudian diperiksa melalui pengecekan langsung ke lapangan.
Kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain berkaitan dengan aspek hukum, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.
Polres Kuansing menyatakan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar