Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Karang Agung Tengah Tuban Terduga RI,GIONO dan KARIONO, Polisi Diminta Segera Turun dan Pasang Police Line
- calendar_month 44 menit yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Karang Agung Tengah Tuban Terduga RI,GIONO dan KARIONO, Polisi Diminta Segera Turun dan Pasang Police Line
TUBAN – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan warga di wilayah Karang Agung Tengah, Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembelian, pengumpulan, penampungan, hingga pengangkutan solar bersubsidi tersebut disebut berlangsung di sebuah lokasi yang dikenal warga sebagai lapak solar.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh melalui pembelian dari SPBU secara berulang. Setelah diperoleh, BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sebelum dibawa atau disalurkan kembali kepada pihak lain.
Dalam informasi yang diterima, nama RI dan Giono disebut sebagai pihak yang diduga mempunyai atau mengelola lapak penampungan maupun jual beli solar. Sementara itu, nama Kariono, yang disebut berada di wilayah Karang Agung Tengah, Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga berperan membawa solar dari lokasi tersebut menuju wilayah Karang Agung.
Penyebutan nama-nama tersebut masih ditempatkan sebagai informasi dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Kebenaran mengenai siapa pemilik lapak, siapa yang melakukan pembelian, siapa yang mengangkut, serta kepada siapa solar tersebut disalurkan perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Diduga Solar Dibeli dari SPBU dan Dikumpulkan di Lapak
Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya memiliki ketentuan dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau sektor yang memenuhi persyaratan. Pola pembelian berulang yang kemudian diikuti dengan pengumpulan dalam jumlah besar perlu diperiksa apabila terdapat indikasi bahwa BBM tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Warga menduga terdapat pembeli perantara atau yang biasa disebut sebagai “perengkek” yang melakukan pembelian solar dari SPBU secara berulang. Solar yang telah dibeli kemudian diduga dikumpulkan sebelum selanjutnya diserahkan atau dibawa menuju lokasi lapak yang disebut berkaitan dengan RI dan Giono.
Selanjutnya, solar tersebut diduga dibawa oleh Kariono menuju wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Rangkaian tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui asal BBM, volume yang dibeli, kendaraan yang digunakan, serta tujuan akhir solar tersebut.
Warga Minta Polisi Periksa Lokasi dan Pihak yang Disebut
Masyarakat meminta Polres Tuban dan Polda Jawa Timur segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Warga berharap aparat tidak hanya memeriksa tempat yang diduga menjadi lapak penampungan, tetapi juga menelusuri sumber solar dan pola pembeliannya di SPBU.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, wadah atau drum penampungan, dokumen transaksi, serta sarana lain yang apabila ditemukan dapat membantu penyidik mengetahui rangkaian distribusi solar tersebut.
Langkah penyelidikan dinilai penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berhenti sebagai isu. Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Diminta Segera Pasang Police Line Jika Ditemukan Pelanggaran
Warga juga meminta kepolisian segera melakukan pengamanan terhadap lokasi apabila dari hasil pengecekan ditemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika lokasi tersebut dinilai berkaitan dengan proses penyelidikan atau terdapat barang yang perlu diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, masyarakat meminta agar kepolisian memasang garis polisi atau police line sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Permintaan pemasangan police line tersebut dimaksudkan agar lokasi tidak berubah dan aktivitas di tempat tersebut dapat dihentikan sementara apabila memang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat dan kemudian mengamankan barang bukti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Karena itu, warga berharap laporan atau informasi mengenai dugaan penampungan solar di Karang Agung Tengah dapat segera ditindaklanjuti. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat meminta penanganan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai hukum.
Penelusuran Diminta Tidak Berhenti di Lapak
Masyarakat juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi dari SPBU menuju lokasi penampungan. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab siapa yang membeli solar, bagaimana mekanisme pembeliannya, berapa jumlah BBM yang diperoleh, siapa yang menampung, serta siapa yang membawa atau menjual kembali BBM tersebut.
Jika benar terdapat pembelian secara berulang dengan memanfaatkan sarana pembelian tertentu, aparat diharapkan dapat memeriksa data transaksi dan keterangan pihak-pihak yang terkait. Hal tersebut diperlukan agar penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.
Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi juga bukan hal baru. Kepolisian di sejumlah daerah pada 2026 telah mengungkap perkara yang berkaitan dengan pembelian berulang, penampungan, dan dugaan penjualan kembali solar bersubsidi.
Warga Tunggu Tindakan Aparat Penegak Hukum
Warga Karang Agung Tengah berharap persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Apabila dugaan yang disampaikan masyarakat benar-benar ditemukan di lapangan, warga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berharap hasil pengecekan tersebut dapat disampaikan secara jelas. Dengan demikian, informasi mengenai RI, Giono, Kariono maupun pihak lainnya tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Hingga adanya pemeriksaan resmi, informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi. Kepastian mengenai aktivitas lapak, sumber solar, mekanisme pembelian, pengangkutan, serta tujuan penyaluran sepenuhnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Masyarakat meminta Polres Tuban dan Polda Jawa Timur segera turun ke Karang Agung Tengah, Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Jika ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran, warga berharap lokasi segera diamankan dan, apabila memenuhi dasar serta kebutuhan hukum dalam proses pemeriksaan, dipasang police line untuk menjaga lokasi dan kepentingan penyelidikan.
Jurnalis : Bambang Sutejo




- Penulis: Beritapolri


Saat ini belum ada komentar