Pria di Jambi Diamankan Polisi Usai Menyerang Keponakan karena Ditegur Saat Makan
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pria di Jambi Diamankan Polisi Usai Menyerang Keponakan karena Ditegur Saat Makan
Seorang pria berinisial R (30) di Kota Jambi diamankan polisi setelah terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, OAE (28). Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Kasus tersebut bermula ketika korban sedang makan malam di rumahnya. R kemudian datang ke rumah korban dan sempat mandi sebelum bergabung untuk makan bersama. Situasi kemudian berubah setelah terjadi teguran terkait makanan yang dinilai berserakan.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku tidak terima setelah ditegur oleh korban. R kemudian emosi dan melontarkan kata-kata kasar serta ancaman kepada korban. Perselisihan tersebut selanjutnya berujung pada tindakan penganiayaan yang membuat korban mengalami luka pada bagian lengan.
Kapolsek Danau Teluk Iptu Hendra MT Situmeang menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan R. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku pada Senin, 21 September 2026. Saat polisi tiba, R diketahui sedang berada di rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk Ipda KGS Muhammad Ali mengatakan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan keponakan R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perselisihan tersebut dipicu oleh teguran korban kepada pelaku saat makan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan. Sementara itu, alat yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam pencarian oleh petugas.
Setelah diamankan, R bersama barang bukti yang telah diperoleh penyidik dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, R disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Proses hukum terhadap pelaku selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi perselisihan, termasuk dalam lingkungan keluarga. Setiap konflik yang terjadi di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum apabila diperlukan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar