Diduga Dipicu Cemburu, Perempuan Asal Montong Aniaya Dua Orang di Kerek Tuban, Jurnalis Turut Jadi Sasaran Intimidasi
TUBAN, JAWA TIMUR – Dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang terjadi di sebuah warung milik warga bernama Win, yang berlokasi di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis (5/11/2026). Insiden tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dan turut diwarnai tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang berusaha melerai keributan.

Dokumentasi : Perselisihan
Perempuan yang dikenal dengan nama panggilan Kotrek, disebut berasal dari Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dua orang yang dilaporkan menjadi korban adalah Windi, perempuan asal Tuban Kota, dan seorang pria bernama Cinarto.
Diduga Berawal dari Persoalan Asmara
Berdasarkan informasi kronologi yang dihimpun, keributan bermula ketika terduga pelaku mendatangi warung milik Win. Perselisihan diduga dipicu kecemburuan yang berkaitan dengan hubungan pribadi bersama seorang pria bernama Cinarto.

Situasi yang semula berupa perselisihan kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap Windi dan Cinarto.Selain dugaan penganiayaan, perempuan tersebut disebut sempat menuduh pemilik warung, Win, mengambil uang miliknya sebesar Rp15 juta. Namun, tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.Jurnalis yang Berusaha Melerai Diduga Ikut Mendapat Perlakuan Kasar
Di tengah keributan, seorang jurnalis dari Tim Media yang kebetulan melintas di sekitar lokasi berusaha membantu melerai perselisihan guna mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Namun, berdasarkan keterangan dalam kronologi kejadian, terduga pelaku justru diduga melakukan tindakan kasar terhadap jurnalis tersebut.
Jurnalis itu disebut mendapat dorongan fisik, sementara telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan kejadian diduga ditepis hingga terjatuh.
Tidak hanya itu, perempuan tersebut juga dilaporkan melontarkan ucapan yang dinilai menghina profesi wartawan, yakni “Media taek!”
Dalam keributan tersebut, terduga pelaku juga disebut mengaku memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian dan menantang jurnalis untuk menghubungi aparat penegak hukum.

Dokumentasi APH Datang Kelokasi Keributan
Klaim kedekatan dengan aparat kepolisian tersebut merupakan pernyataan sepihak yang belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau perlindungan dari institusi kepolisian.Terduga Pelaku Disebut Tidak Kunjung Datang ke Polsek Kerek
Setelah kejadian, pihak jurnalis bersama pemilik warung serta korban mendatangi Polsek Kerek untuk meminta penanganan atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi.
Menurut kronologi yang disampaikan, ketika petugas kepolisian hendak membawa pihak-pihak terkait menggunakan kendaraan patroli, perempuan yang diduga terlibat dalam keributan tersebut memilih tidak ikut menaiki mobil kepolisian.
Ia disebut menyampaikan keinginannya untuk menggunakan sepeda motor bersama pasangannya dan berjanji menyusul ke Polsek Kerek.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perempuan tersebut tidak kunjung tiba di kantor kepolisian sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.
Meski demikian, ketidakhadiran tersebut belum dapat dipastikan sebagai tindakan melarikan diri dari proses hukum sebelum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status perkara dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Korban Berharap Kepolisian Segera Bertindak
Peristiwa ini menimbulkan perhatian terkait pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban dugaan kekerasan, termasuk jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Para pihak yang mengaku menjadi korban berharap Polsek Kerek bersama jajaran Polres Tuban dapat segera menindaklanjuti laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai nomor laporan polisi, hasil pemeriksaan, maupun status hukum perempuan yang disebut dalam kronologi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian. Pihak kepolisian maupun perempuan yang disebut dalam berita memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Tuban, 5 November 2026.
Jurnalis: Bambang Sutejo
Saat ini belum ada komentar