Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri
BATAM – Nasib tiga anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit hingga kini masih belum mendapatkan kepastian administratif. Meskipun telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), ketiganya masih menjalani proses lanjutan sehingga belum secara resmi diberhentikan dari institusi kepolisian.
Ketiga anggota tersebut adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Mereka sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael. Namun, ketiganya menyatakan keberatan terhadap putusan PTDH dan memilih menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa proses banding terhadap ketiga personel tersebut masih berjalan. Saat ini, penanganannya berada pada tahapan pengajuan komisi sidang banding untuk memeriksa keberatan yang disampaikan oleh masing-masing anggota.
Menurut Robby, belum ada keputusan akhir yang menetapkan apakah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut akan tetap diberlakukan atau mengalami perubahan setelah proses banding selesai. Karena itu, status keanggotaan ketiganya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Proses tersebut menjadi perhatian karena perkara yang melibatkan ketiga anggota kepolisian itu juga berjalan melalui jalur peradilan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua mekanisme berbeda yang sama-sama berkaitan dengan pertanggungjawaban para personel atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael.
Sebelumnya, empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang KKEP yang digelar pada Jumat, 17 April 2026. Keempat personel tersebut masing-masing berinisial Bripda Arouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Dalam persidangan etik tersebut, komisi menyatakan keempat personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Namun, terdapat perbedaan sikap di antara keempat anggota yang dijatuhi sanksi tersebut. Bripda Arouna Sihombing menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, tiga personel lainnya memilih menggunakan hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme banding.
Perbedaan tersebut berdampak pada proses administrasi pemberhentian masing-masing anggota. Untuk Bripda Arouna Sihombing, Polda Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) PTDH sehingga yang bersangkutan secara administratif telah resmi diberhentikan dari institusi Polri.
Sementara itu, terhadap Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, proses pemberhentian belum dinyatakan selesai karena masih terdapat tahapan banding yang harus dituntaskan. Dengan demikian, putusan sidang etik tingkat pertama belum menjadi keputusan administratif final bagi ketiganya.
Robby menjelaskan bahwa selama SKEP PTDH belum diterbitkan, ketiga personel tersebut secara administratif masih tercatat sebagai anggota Polri. Kondisi itu juga berpengaruh terhadap hak kepegawaian mereka, termasuk pembayaran gaji yang masih berjalan selama proses pemberhentian belum diselesaikan.
Ia menegaskan bahwa penghentian hak kepegawaian baru dilakukan setelah keputusan pemberhentian diterbitkan dan anggota yang bersangkutan secara resmi dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Oleh sebab itu, proses administrasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dianggap selesai hanya berdasarkan putusan sidang etik tingkat pertama.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri, yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Selain pemeriksaan kode etik, kepolisian juga melakukan proses penyidikan pidana untuk memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Penanganan melalui dua jalur tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran disiplin dan etik anggota kepolisian tidak mengesampingkan proses penegakan hukum pidana.
Dalam perkembangan perkara pidana, keempat anggota yang sebelumnya menjalani sidang etik juga diproses sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Penyidik melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Perkara kematian Bripda Natanael menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap personel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan kedinasan.
Polda Kepri sebelumnya juga menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap keempat personel tersebut dilakukan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperiksa oleh komisi. Institusi kepolisian menyatakan penanganan perkara harus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan masih berlangsungnya proses banding, keputusan akhir mengenai status tiga anggota tersebut belum dapat dipastikan. Komisi Banding masih harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan keberatan sebelum menentukan tindak lanjut atas putusan PTDH yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Perkembangan proses pidana di Pengadilan Negeri Batam juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang menewaskan Bripda Natanael. Namun, hasil pemeriksaan etik, keputusan banding, dan putusan pengadilan pidana tetap harus dipahami sebagai proses hukum yang memiliki mekanisme serta konsekuensi masing-masing.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan pihak Propam Polda Kepri, tiga anggota tersebut masih menunggu penyelesaian proses banding dan penerbitan keputusan administratif. Sementara itu, satu anggota lainnya telah resmi diberhentikan setelah menerima putusan PTDH dan diterbitkannya SKEP pemberhentian.
Publik kini menantikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut, baik melalui proses peradilan pidana maupun mekanisme banding kode etik. Polda Kepri diharapkan dapat menyampaikan perkembangan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban para personel dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar