Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri

Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Status Pemecatan Tiga Anggota Polda Kepri Belum Final, Propam Masih Menunggu Perkembangan Sidang Pengadilan Negeri

BATAM – Nasib tiga anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit hingga kini masih belum mendapatkan kepastian administratif. Meskipun telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), ketiganya masih menjalani proses lanjutan sehingga belum secara resmi diberhentikan dari institusi kepolisian.

Ketiga anggota tersebut adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Mereka sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael. Namun, ketiganya menyatakan keberatan terhadap putusan PTDH dan memilih menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa proses banding terhadap ketiga personel tersebut masih berjalan. Saat ini, penanganannya berada pada tahapan pengajuan komisi sidang banding untuk memeriksa keberatan yang disampaikan oleh masing-masing anggota.

Menurut Robby, belum ada keputusan akhir yang menetapkan apakah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut akan tetap diberlakukan atau mengalami perubahan setelah proses banding selesai. Karena itu, status keanggotaan ketiganya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Proses tersebut menjadi perhatian karena perkara yang melibatkan ketiga anggota kepolisian itu juga berjalan melalui jalur peradilan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua mekanisme berbeda yang sama-sama berkaitan dengan pertanggungjawaban para personel atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael.

Sebelumnya, empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang KKEP yang digelar pada Jumat, 17 April 2026. Keempat personel tersebut masing-masing berinisial Bripda Arouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.

Dalam persidangan etik tersebut, komisi menyatakan keempat personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Namun, terdapat perbedaan sikap di antara keempat anggota yang dijatuhi sanksi tersebut. Bripda Arouna Sihombing menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, tiga personel lainnya memilih menggunakan hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme banding.

Perbedaan tersebut berdampak pada proses administrasi pemberhentian masing-masing anggota. Untuk Bripda Arouna Sihombing, Polda Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) PTDH sehingga yang bersangkutan secara administratif telah resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Sementara itu, terhadap Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, proses pemberhentian belum dinyatakan selesai karena masih terdapat tahapan banding yang harus dituntaskan. Dengan demikian, putusan sidang etik tingkat pertama belum menjadi keputusan administratif final bagi ketiganya.

Robby menjelaskan bahwa selama SKEP PTDH belum diterbitkan, ketiga personel tersebut secara administratif masih tercatat sebagai anggota Polri. Kondisi itu juga berpengaruh terhadap hak kepegawaian mereka, termasuk pembayaran gaji yang masih berjalan selama proses pemberhentian belum diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa penghentian hak kepegawaian baru dilakukan setelah keputusan pemberhentian diterbitkan dan anggota yang bersangkutan secara resmi dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Oleh sebab itu, proses administrasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dianggap selesai hanya berdasarkan putusan sidang etik tingkat pertama.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri, yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Selain pemeriksaan kode etik, kepolisian juga melakukan proses penyidikan pidana untuk memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Penanganan melalui dua jalur tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran disiplin dan etik anggota kepolisian tidak mengesampingkan proses penegakan hukum pidana.

Dalam perkembangan perkara pidana, keempat anggota yang sebelumnya menjalani sidang etik juga diproses sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Penyidik melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Perkara kematian Bripda Natanael menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap personel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan kedinasan.

Polda Kepri sebelumnya juga menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap keempat personel tersebut dilakukan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperiksa oleh komisi. Institusi kepolisian menyatakan penanganan perkara harus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan masih berlangsungnya proses banding, keputusan akhir mengenai status tiga anggota tersebut belum dapat dipastikan. Komisi Banding masih harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan keberatan sebelum menentukan tindak lanjut atas putusan PTDH yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Perkembangan proses pidana di Pengadilan Negeri Batam juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang menewaskan Bripda Natanael. Namun, hasil pemeriksaan etik, keputusan banding, dan putusan pengadilan pidana tetap harus dipahami sebagai proses hukum yang memiliki mekanisme serta konsekuensi masing-masing.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan pihak Propam Polda Kepri, tiga anggota tersebut masih menunggu penyelesaian proses banding dan penerbitan keputusan administratif. Sementara itu, satu anggota lainnya telah resmi diberhentikan setelah menerima putusan PTDH dan diterbitkannya SKEP pemberhentian.

Publik kini menantikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut, baik melalui proses peradilan pidana maupun mekanisme banding kode etik. Polda Kepri diharapkan dapat menyampaikan perkembangan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban para personel dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo, Seluruh Korban Diserahkan kepada Keluarga

    DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo, Seluruh Korban Diserahkan kepada Keluarga

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DVI Polri Identifikasi 9 Korban KM Virgo, Seluruh Jenazah Diserahkan kepada Keluarga Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi sembilan korban dalam insiden yang melibatkan KM Virgo. Setelah proses identifikasi selesai dilakukan, seluruh korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan dan mendapatkan penghormatan terakhir. Proses identifikasi korban dilakukan oleh tim DVI Polri melalui […]

  • Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat

    Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Polri Jerat 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Legislator PDIP: Hukum Berat JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerusakan […]

  • Polres OKI Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Tokoh Masyarakat di Kayuagung sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Polres OKI Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Tokoh Masyarakat di Kayuagung sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Polres OKI Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Tokoh Masyarakat di Kayuagung sebagai Wujud Kepedulian Sosial Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan berupa kursi roda kepada seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap warga yang mengalami keterbatasan […]

  • 10 Maskapai Terbaik Dunia untuk Penerbangan Jarak Jauh, Utamakan Kenyamanan dan Layanan Premium

    10 Maskapai Terbaik Dunia untuk Penerbangan Jarak Jauh, Utamakan Kenyamanan dan Layanan Premium

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    10 Maskapai Terbaik Dunia untuk Penerbangan Jarak Jauh, Utamakan Kenyamanan dan Layanan Premium Perjalanan udara jarak jauh menuntut maskapai penerbangan untuk menghadirkan layanan yang tidak hanya aman, tetapi juga nyaman dan berkualitas. Berbagai lembaga pemeringkat internasional setiap tahunnya melakukan penilaian terhadap maskapai di seluruh dunia berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kualitas pelayanan, kenyamanan kabin, fasilitas […]

  • Ops Patuh Musi 2026, Ditlantas Polda Sumsel Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Berikan Teguran kepada Pelanggar

    Ops Patuh Musi 2026, Ditlantas Polda Sumsel Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Berikan Teguran kepada Pelanggar

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Ops Patuh Musi 2026, Ditlantas Polda Sumsel Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Berikan Teguran kepada Pelanggar PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara melalui kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Musi 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menyampaikan imbauan mengenai ketertiban berlalu lintas, tetapi juga memberikan […]

expand_less