Buntut Penggeledahan Santriwati di Ponpes Sukoharjo, Kapolres dan Tiga Pejabat Polisi Dinonaktifkan Propam Mabes Polri
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Buntut Penggeledahan Santriwati di Ponpes Sukoharjo, Kapolres dan Tiga Pejabat Polisi Dinonaktifkan Propam Mabes Polri
SUKOHARJO – Polemik penggeledahan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut pada penonaktifan empat personel kepolisian. Keempatnya merupakan pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo yang kini harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait pelaksanaan tugas dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
Empat personel yang dinonaktifkan terdiri dari Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul keluhan dari santriwati dan pengasuh pondok pesantren mengenai tindakan aparat ketika melakukan penggeledahan di lingkungan asrama putri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa keempat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan internal. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari langkah pertanggungjawaban institusi sekaligus memberikan ruang bagi Propam untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian.
Trunoyudo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat anggota tersebut dilakukan di Propam Mabes Polri. Proses ini bertujuan mengklarifikasi tindakan personel serta menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan tugas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, Polri tidak mengabaikan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat, terutama pihak-pihak yang terdampak langsung oleh penggeledahan tersebut. Kritik dan laporan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan lebih profesional dan sesuai harapan publik.
Dalam keterangannya, Trunoyudo juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas dampak psikologis yang dilaporkan dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa anak-anak dan perempuan termasuk kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Polri, lanjutnya, menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak dan memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan keagamaan harus memperhatikan prosedur, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan secara objektif dan transparan. Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Propam sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat personel tersebut.
Selain penonaktifan empat pejabat, Polri juga melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Melalui keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adikara yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari mutasi sejumlah perwira menengah di lingkungan kepolisian. Namun, perubahan posisi Kapolres Sukoharjo berlangsung di tengah proses pemeriksaan internal yang berkaitan dengan polemik penggeledahan pondok pesantren.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut bermula dari kegiatan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026. Aparat kepolisian mendatangi lingkungan pesantren untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan perkara yang ditangani aparat kepolisian. Namun, pelaksanaannya kemudian menuai keberatan dan keluhan dari pihak pesantren, khususnya terkait perlakuan terhadap santriwati dan pengasuh perempuan yang berada di lokasi.
Sejumlah laporan mengenai dugaan intimidasi serta pengalaman yang menimbulkan ketidaknyamanan dan trauma bagi santriwati kemudian menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pondok pesantren diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Polri menyatakan terdapat dua proses yang berjalan secara terpisah. Pertama, proses penegakan hukum terhadap perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
Pemisahan kedua proses tersebut penting agar penyelidikan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam penanganan perkara dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan dan bukti yang tersedia.
Polri juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Aparat tidak hanya dituntut menjalankan kewenangan untuk mengungkap tindak pidana, tetapi juga wajib memperhatikan hak masyarakat, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penonaktifan empat personel tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran. Status tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap secara objektif apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan aturan maupun kode etik profesi Polri.
Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap keempat personel. Sementara itu, proses penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan tetap dilaksanakan oleh aparat Polda Jawa Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus selalu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat. Terlebih, ketika tindakan penegakan hukum dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak dan perempuan, pendekatan yang humanis serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal yang sangat penting.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri untuk mengetahui secara jelas pelaksanaan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an. Transparansi dalam penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian, menjawab keluhan pihak pesantren, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar