Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi
- calendar_month 38 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, dari total 97 laporan polisi terkait karhutla yang diterima, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara kini turut mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi yang sedang diperiksa oleh penyidik.
Menurut Suyudi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya kepolisian mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap peristiwa tersebut.
Kapolri belum mengungkapkan nama perusahaan yang sedang diperiksa. Ia menegaskan, penanganan perkara masih berlangsung dan informasi mengenai pihak yang nantinya ditetapkan secara resmi akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum memenuhi ketentuan.
Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi salah satu fokus penting dalam penanganan karhutla. Aktivitas usaha yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perlu ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan kebakaran.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap suatu perusahaan tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga terus mendukung upaya pemadaman kebakaran di wilayah terdampak. Kapolri menyatakan bahwa evaluasi penanganan dilakukan secara berkelanjutan untuk menentukan bentuk bantuan dan pengerahan sumber daya yang dibutuhkan di lapangan.
Dalam operasi tersebut, personel kepolisian bersama tim gabungan berupaya menjangkau titik-titik api, termasuk lokasi yang sulit diakses. Dukungan kendaraan operasional seperti sepeda motor trail dan kendaraan segala medan atau ATV digunakan untuk membantu mobilitas petugas menuju wilayah yang membutuhkan penanganan.
Upaya pemadaman dan penegakan hukum berjalan beriringan untuk mengatasi dampak karhutla. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas masyarakat, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan serta transportasi.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah pusat dan daerah, petugas pemadam, pengelola kawasan, serta masyarakat. Pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lahan juga menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Polri menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus sesuai hasil pemeriksaan. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, sementara seluruh proses hukum tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar