Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi, Komnas HAM Ingatkan Karya Film Tak Boleh Dikriminalisasi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi, Komnas HAM Ingatkan Karya Film Tak Boleh Dikriminalisasi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi, Komnas HAM Ingatkan Karya Film Tak Boleh Dikriminalisasi

JAKARTA – Pemanggilan sutradara sekaligus jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono oleh Polda Metro Jaya terkait film dokumenter berjudul Pesta Babi mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hak asasi manusia (HAM). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa karya jurnalistik, film dokumenter, serta ekspresi kreatif masyarakat harus mendapatkan perlindungan. Proses hukum tidak boleh dijadikan sarana untuk mengkriminalisasi seseorang hanya karena karya atau pandangan yang disampaikannya.

Persoalan ini mencuat setelah Dandhy Laksono menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta. Laporan itu berhubungan dengan penayangan film dokumenter Pesta Babi yang menampilkan sosok dirinya.

Dalam perkara tersebut, laporan yang disampaikan Mama Sinta berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta tindak pidana hak cipta. Pelapor mengaku keberatan karena dirinya merasa ditampilkan dalam film tanpa terlebih dahulu memperoleh izin. Keberatan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum melalui laporan kepada kepolisian.

Mama Sinta mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena wajah dan aktivitasnya ditampilkan dalam film yang telah diputar di berbagai tempat. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mendapatkan pembicaraan terlebih dahulu mengenai penggunaan identitas dirinya dalam karya dokumenter tersebut. Atas dasar itu, ia memilih melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dandhy pada 19 Oktober 2026. Namun, pemeriksaan tersebut tidak terlaksana dan kemudian dijadwalkan ulang pada 27 Oktober 2026. Selain Dandhy, penyidik juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Johnny Teddy Wakuma, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Meski telah menerima dua undangan klarifikasi, Dandhy belum memenuhi panggilan penyidik hingga pemanggilan kedua pada 27 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, mengolah barang bukti, serta mempertimbangkan keterangan sejumlah ahli untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Menurut kepolisian, hasil penyelidikan nantinya akan menentukan kelanjutan penanganan perkara. Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh tidak mencukupi, penyelidikan dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, Komnas HAM mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan berkarya sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Film dokumenter merupakan salah satu bentuk penyampaian gagasan, informasi, serta pandangan terhadap persoalan sosial dan kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganan keberatan terhadap suatu karya perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.

Komnas HAM menekankan bahwa keberadaan laporan atau keberatan dari seseorang terhadap isi sebuah film tidak serta-merta membenarkan tindakan kriminalisasi terhadap pembuatnya. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan unsur hukum dan bukti yang relevan, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan terhadap isi karya.

Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia meminta kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi pada saat bersamaan memastikan kebebasan masyarakat dalam menghasilkan karya intelektual tetap terlindungi. Pigai menegaskan bahwa seseorang tidak seharusnya dihukum hanya karena daya cipta dan karya yang dihasilkannya.

Pigai juga mendorong agar penyelesaian persoalan film Pesta Babi dapat mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Menurutnya, penyelesaian yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan antarpihak dapat menjadi salah satu jalan untuk meredakan polemik tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga menyarankan agar pihak yang memiliki pandangan berbeda atau merasa keberatan terhadap isi film dapat menyampaikan tanggapan melalui ruang ekspresi yang tersedia. Perbedaan pandangan terhadap suatu karya, menurut prinsip kebebasan berekspresi, dapat dijawab melalui diskusi, kritik, maupun karya tandingan selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kebebasan berekspresi. Di satu sisi, setiap orang memiliki hak atas privasi, identitas pribadi, dan perlindungan terhadap penggunaan data dirinya. Namun, di sisi lain, pembuat film dan pekerja kreatif juga memiliki hak untuk menyampaikan informasi serta gagasan melalui karya yang dihasilkan.

Oleh karena itu, proses penanganan laporan terhadap Dandhy Laksono diharapkan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dipisahkan dari penilaian terhadap isi maupun sudut pandang film dokumenter yang dipersoalkan.

Hingga 2 November 2026, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait film Pesta Babi dan berencana menjadwalkan kembali klarifikasi terhadap Dandhy Laksono. Sementara itu, perhatian Komnas HAM dan dorongan Menteri HAM agar mengedepankan perlindungan kebebasan berkarya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan Dandhy bersalah dalam perkara tersebut.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less