Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bos PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali

Bos PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Bos PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan aset pemerintah yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan SLD sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bali setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum dalam perkara tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan keterangan Kejati Bali, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Sebelum menjalani penahanan, SLD terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian dibawa ke tempat penahanan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah antara Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah yang dilakukan pada 2007. Tanah yang menjadi objek kerja sama tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung. Dalam perjanjian awal, lahan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan pusat perbelanjaan.

Perjanjian pemanfaatan lahan tersebut memiliki jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Bali menemukan dugaan bahwa pemanfaatan tanah tidak berjalan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Menurut hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun pusat perbelanjaan sebagaimana tujuan awal kerja sama. Lahan tersebut justru disebut dimanfaatkan untuk pembangunan kondominium hotel atau kondotel serta peruntukan lainnya. Pemprov Bali sebelumnya juga telah memberikan peringatan kepada perusahaan pada Oktober 2014 terkait kewajiban pembangunan yang belum dipenuhi.

Perkara kemudian berkembang ketika SLD mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel dan Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI pada Agustus 2015. Selanjutnya, pada Desember 2015, PT ASABRI melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua Bali Hotel.

Nilai transaksi pembelian tersebut mencapai Rp100 miliar. Berdasarkan keterangan penyidik, pembayaran dari PT ASABRI kepada PT Danau Winata Indah telah dilakukan. Namun, hingga perkara ini ditangani Kejati Bali, 125 unit kondotel yang menjadi objek transaksi tersebut disebut belum diselesaikan dan belum diserahkan kepada PT ASABRI.

Kejati Bali menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu dasar dalam penyidikan perkara. Penyidik sementara menghitung nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Namun, berdasarkan keterangan terbaru dari Kejati Bali, penghitungan resmi kerugian keuangan negara masih dimintakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan proses tersebut masih berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan transaksi pembelian 125 unit kondotel yang kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kejati Bali menyatakan SLD dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SLD juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, penyidik Kejati Bali masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Termasuk di antaranya pihak yang berkaitan dengan PT ASABRI. Kejati Bali menyatakan hingga saat ini belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak dari ASABRI sebagai tersangka, namun penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dan transaksi bernilai besar. Penanganan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan sejumlah aspek masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Seluruh dugaan dalam perkara tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejati Bali diperkirakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less