Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polresta Balikpapan menggelar operasi pemberantasan narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, dan dilanjutkan pada Minggu, 11 Oktober 2026, petugas mengamankan 58 orang untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi pusat. Kawasan Gunung Bugis menjadi salah satu sasaran karena dikenal sebagai wilayah yang rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya menekan aktivitas peredaran gelap narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi kepolisian. Operasi tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang terindikasi terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Dari total 58 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan 10 orang lainnya memperoleh hasil negatif. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam operasi yang sama, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Keduanya menjadi perhatian penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam. Penanganan terhadap setiap orang dilakukan berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh selama operasi.
Romylus menyampaikan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Khusus di Kalimantan Timur, operasi serupa menyasar 10 kabupaten dan kota. Pelaksanaan secara terpadu tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, mulai dari jaringan pemasok hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan.
Terhadap dua orang yang diduga membawa sabu, penyidik mendalami perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Sementara itu, 48 orang yang memperoleh hasil tes urine positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka, direncanakan menjalani asesmen. Langkah ini dilakukan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing dan ketentuan perundang-undangan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap orang yang terindikasi sebagai pengguna perlu dibedakan dari penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Untuk mendukung proses tersebut, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Warga yang terindikasi positif direncanakan memperoleh penanganan melalui fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya menyediakan asesmen dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan serta hasil pemeriksaan.
Pendekatan asesmen dan rehabilitasi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Melalui proses tersebut, petugas dapat menilai kebutuhan penanganan seseorang berdasarkan kondisi dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Pendekatan ini juga menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya mencakup penegakan hukum, tetapi dapat melibatkan layanan kesehatan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah operasi dilaksanakan, kepolisian tetap melakukan patroli di kawasan Gunung Bugis untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut agar kondisi di wilayah tersebut tetap kondusif. Pengawasan lanjutan juga diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang masih didalami oleh aparat.
Polisi turut mendalami informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pelajar dan aparatur sipil negara (ASN) yang muncul setelah ditemukan kendaraan berpelat merah dalam rangkaian kegiatan tersebut. Namun, status serta keterkaitan pihak-pihak yang dimaksud masih memerlukan verifikasi. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum penyelidikan menghasilkan keterangan dan bukti yang memadai.
Dalam perkembangan terpisah, Polda Kaltim juga mengungkap perkara dugaan peredaran sabu dengan barang bukti yang dilaporkan mencapai sekitar 12,61 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan. Salah satunya berinisial MP, yang disebut ditemukan membawa 50,51 gram sabu ketika ditangkap di Jalan Pahlawan, Samarinda, pada Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat yang dilaporkan mencapai sekitar 12,563 gram. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara itu, MP mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro bersama Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Upaya tersebut dilaksanakan melalui penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran, pemeriksaan terhadap pihak yang terindikasi terlibat, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pemulihan bagi pengguna yang memenuhi kriteria penanganan rehabilitasi.
Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang dinilai rawan serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan prosedur hukum. Proses pemeriksaan terhadap 58 orang, pendalaman perkara terhadap dua orang yang diduga membawa sabu, dan asesmen bagi warga yang terindikasi menggunakan narkotika menjadi bagian dari tindak lanjut operasi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar