Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Guru Ponpes di Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Guru Ponpes di Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi
Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap murid. Guru berinisial F tersebut dilaporkan ke Polresta Mataram setelah adanya pendampingan terhadap sejumlah anak yang disebut menjadi korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan terdapat dua anak yang saat ini telah didampingi dalam proses pelaporan kepada kepolisian. Kedua korban disebut berjenis kelamin laki-laki. Laporan tersebut masih dalam proses penanganan di Polresta Mataram.
Joko menjelaskan bahwa guru tersebut mengajar di dua pondok pesantren. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pendamping korban, dugaan kekerasan seksual dilakukan dengan cara memanfaatkan kondisi korban yang masih berusia anak. Pendamping menyebut terdapat dugaan manipulasi dan pemaksaan terhadap korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum diperlukan untuk memastikan fakta mengenai dugaan tindak pidana tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.
Joko juga mengungkapkan bahwa jumlah anak yang diduga menjadi korban kemungkinan lebih dari dua orang. Namun, sejauh ini baru dua korban yang didampingi untuk membuat laporan kepada kepolisian. Salah satu anak yang disebut menjadi korban juga merupakan penyandang disabilitas.
“Yang di kepolisian ada dua (korban), tetapi korbannya lebih dari itu. Salah satunya disabilitas,” ujar Joko saat memberikan keterangan di Polresta Mataram, Rabu (30/9/2026).
Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengecekan mengenai laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena perkara masih berada dalam tahap proses hukum, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut perlu ditempatkan sebagai laporan yang masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Penanganan kasus yang melibatkan anak membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Identitas anak yang diduga menjadi korban juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak tambahan terhadap kondisi mereka.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Pengelola lembaga pendidikan diharapkan memastikan adanya mekanisme perlindungan anak, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.
Proses penyelidikan kepolisian nantinya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan keterangan saksi, bukti yang ditemukan, serta fakta-fakta lain yang diperoleh selama pemeriksaan. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar