Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Permohonan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Melalui permohonannya, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemohon juga meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Lodewyk berpendapat bahwa terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses administrasi penyidikan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihak pemohon meminta pengadilan memberikan penilaian terhadap seluruh proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai salah satu dari enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, dua mantan pejabat lainnya, serta sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan program tersebut. Penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan tata kelola yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut meliputi praktik pengaturan pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan mark-up dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mekanisme praperadilan sendiri merupakan hak setiap warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Melalui proses tersebut, hakim akan menilai apakah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Putusan praperadilan nantinya hanya akan menilai aspek formil dari proses hukum, bukan memutus pokok perkara mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
Pengamat hukum menilai bahwa pengajuan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus menjadi perhatian publik mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hasil persidangan praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting yang menentukan kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi.
Jurnalis : Citra
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar