Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam operasi di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang lain yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Operasi dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke dua lokasi yang berada di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik masih mendalami peran setiap orang yang diamankan serta asal-usul barang bukti yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Penindakan Dilakukan di Dua Lokasi
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota, dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah di kawasan Pondok Gede. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah lain yang berdekatan dan mengamankan seorang pria berinisial MST alias Paman.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu. Penyisiran kemudian berlanjut ke wilayah Pondok Melati, tempat polisi mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang yang diduga sabu dan disita dalam operasi tersebut berjumlah 12 paket. Polisi menduga MST dan YBR berperan sebagai pengedar, sementara pihak-pihak lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Sejumlah Barang Bukti Turut Disita
Selain 12 paket yang diduga berisi sabu, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam, alat isap, tiga timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp1,35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Polisi juga menyita satu unit airsoft gun. Keberadaan benda tersebut menjadi salah satu temuan yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk mengenai kepemilikan dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga berencana mengirimkan barang yang diduga narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya guna memastikan jenis dan kandungan zat melalui pemeriksaan laboratorium.
Penyitaan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seluruhnya digunakan untuk tindak pidana. Hubungan setiap barang dengan dugaan peredaran narkotika perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Hasil Pemeriksaan Urine
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media pada 14 Oktober 2026, hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam sabu.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan menunjukkan hasil pemeriksaan urine negatif. Kepolisian menyatakan bahwa pihak yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan urine merupakan salah satu bagian dari proses penanganan perkara. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing orang tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut serta pembuktian sesuai prosedur hukum.
Polisi Telusuri Asal Barang dan Dugaan Jaringan
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui jalur perolehan barang dan mengungkap apakah dugaan peredaran tersebut berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing. Penanganan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar dilanjutkan melalui proses penyidikan, sedangkan pihak lain ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen.
Langkah ini penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengamanan orang dan barang bukti, tetapi juga dapat mengungkap sumber peredaran serta mencegah aktivitas serupa berulang di lingkungan masyarakat.
Masyarakat Diajak Berperan dalam Pencegahan
Polres Metro Bekasi Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat membantu petugas melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Upaya pencegahan juga memerlukan keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat melalui edukasi, komunikasi terbuka, serta dukungan bagi orang yang membutuhkan pertolongan terkait penyalahgunaan zat. Pendekatan penegakan hukum dan pemulihan perlu dilaksanakan sesuai keadaan masing-masing serta berdasarkan hasil asesmen.
Pengungkapan di kawasan Rama Plaza tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dipastikan melalui penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan keterkaitan benda-benda yang disita dengan dugaan tindak pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar