Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Modus Tak Biasa Pengedar Sabu di Sukabumi Terbongkar, Polisi Sita 60 Paket Narkotika

Modus Tak Biasa Pengedar Sabu di Sukabumi Terbongkar, Polisi Sita 60 Paket Narkotika

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Modus Tak Biasa Pengedar Sabu di Sukabumi Terbongkar, Polisi Sita 60 Paket Narkotika

SUKABUMI – Upaya seorang pria berinisial H (44) untuk mengelabui aparat kepolisian dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu akhirnya terbongkar. Pria yang merupakan warga Citamiang tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan sebanyak 60 paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Barang bukti narkotika itu memiliki berat keseluruhan mencapai 19,35 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap sebuah lokasi yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, anggota kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah yang berada di kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai bentuk penyimpanan. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus penyimpanan yang digunakan tersangka menjadi salah satu hal yang menarik perhatian petugas. Dari total 60 paket yang ditemukan, sebanyak 31 paket kecil diketahui direkatkan menggunakan perekat dua sisi atau double tape. Sementara itu, 10 paket kecil lainnya ditempelkan pada potongan asbes. Polisi juga menemukan 18 paket kecil tambahan serta satu paket sabu berukuran sedang.

Penggunaan benda-benda tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan narkotika agar tidak mudah diketahui. Cara penyimpanan yang tidak biasa itu menjadi bagian dari modus yang didalami penyidik dalam mengungkap aktivitas peredaran sabu yang dijalankan tersangka. Meski demikian, seluruh barang bukti tetap diperiksa dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RH. Barang tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Keterangan tersangka tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

AKP Bayu Saeful Bahari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Polisi juga terus menelusuri keberadaan RH yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran dilakukan untuk mengungkap sumber pasokan sekaligus mengetahui lebih jauh kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Bayu turut mengajak masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengidentifikasi aktivitas peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan sosial. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, sehingga praktik peredaran barang terlarang dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami barang bukti, keterangan tersangka, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok sabu di wilayah Sukabumi.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana terhadap tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi. Pengejaran terhadap RH yang telah masuk dalam daftar pencarian orang masih menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less