Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan sistem kelembagaan kepolisian yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik, keamanan nasional, serta dinamika pemerintahan modern. Sejumlah pasal baru maupun perubahan ketentuan lama langsung menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak terhadap tata kelola institusi Polri di masa mendatang.

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, terdapat penyesuaian usia pensiun sesuai jenjang kepangkatan, termasuk pemberian ruang bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa dinas berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden. Kebijakan ini dinilai bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memanfaatkan pengalaman pejabat senior dalam mendukung stabilitas organisasi.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian. Melalui ketentuan tersebut, anggota Polri dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus menjalani pensiun dini. Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas negara, meskipun di sisi lain memunculkan berbagai diskusi mengenai batas antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum.

Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan yang lebih inklusif dalam proses rekrutmen anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai bidang dan kemampuan yang dibutuhkan. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah untuk memperluas kesempatan berpartisipasi dalam pelayanan publik sekaligus mencerminkan prinsip kesetaraan dalam memperoleh akses terhadap profesi di lingkungan kepolisian.

Revisi undang-undang juga diarahkan untuk memperkuat profesionalisme sumber daya manusia Polri melalui penataan sistem karier, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan kompetensi personel sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan institusi dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan modern.

Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi dan pengamat hukum memberikan berbagai catatan terhadap beberapa substansi perubahan tersebut. Mereka menilai bahwa pelaksanaan aturan baru harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap supremasi sipil agar tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi undang-undang dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan reformasi benar-benar tercapai.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan Polri dapat semakin profesional, adaptif terhadap perubahan zaman, serta mampu memberikan pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat secara lebih efektif.

Pengesahan UU Polri yang baru ini diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Implementasi aturan tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur apakah perubahan regulasi mampu meningkatkan kualitas institusi kepolisian sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas tugas negara dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Sepatu Penghuni Kos di Kebayoran Raib, Pelaku Diduga Menjual Hasil Curian ke Pasar Loak

    Puluhan Sepatu Penghuni Kos di Kebayoran Raib, Pelaku Diduga Menjual Hasil Curian ke Pasar Loak

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Ghazi Fikri Izdihar
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Puluhan Sepatu Penghuni Kos di Kebayoran Raib, Pelaku Diduga Menjual Hasil Curian ke Pasar Loak Kasus pencurian yang menyasar rumah kos kembali terjadi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan. Kali ini, puluhan pasang sepatu milik para penghuni kos dilaporkan hilang setelah diduga dicuri oleh seorang pelaku yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Peristiwa tersebut menimbulkan […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • 947 Prajurit Resmi Sandang Baret Ungu Setelah Menempuh Jalan Kaki Ratusan Kilometer dari Banyuwangi ke Malang

    947 Prajurit Resmi Sandang Baret Ungu Setelah Menempuh Jalan Kaki Ratusan Kilometer dari Banyuwangi ke Malang

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 29
    • 0Komentar

    947 Prajurit Resmi Sandang Baret Ungu Setelah Menempuh Jalan Kaki Ratusan Kilometer dari Banyuwangi ke Malang Sebanyak 947 prajurit remaja Korps Marinir TNI Angkatan Laut resmi menyandang baret ungu setelah berhasil menyelesaikan tradisi pembaretan yang penuh tantangan dengan menempuh perjalanan darat sejauh sekitar 300 kilometer. Perjalanan panjang tersebut dimulai dari Banyuwangi hingga berakhir di Pantai […]

  • Direktur FBI Serahkan Artefak Budaya Indonesia kepada Presiden Prabowo, Simbol Penguatan Kerja Sama Repatriasi

    Direktur FBI Serahkan Artefak Budaya Indonesia kepada Presiden Prabowo, Simbol Penguatan Kerja Sama Repatriasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Ghazi Fikri Izdihar
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Direktur FBI Serahkan Artefak Budaya Indonesia kepada Presiden Prabowo, Simbol Penguatan Kerja Sama Repatriasi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Kash Patel, membawa kejutan istimewa saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kash Patel menyerahkan sejumlah artefak budaya Indonesia yang sebelumnya berada […]

  • Dukung Literasi Digital dan Kamtibmas, Polres Demak Gelar Lomba Konten Kreator AI bagi Pelajar SMA

    Dukung Literasi Digital dan Kamtibmas, Polres Demak Gelar Lomba Konten Kreator AI bagi Pelajar SMA

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DEMAK – Kepolisian Resor Demak mengambil langkah inovatif dalam menjangkau generasi muda, dengan menggelar kompetisi lomba konten kreator berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dikhususkan bagi para pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Demak. Kegiatan yang digagas oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) ini dilangsungkan di Aula Wicaksana Laghawa, Markas Besar Polres Demak, pada Jumat […]

  • Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penggeledahan dan Penahanan Telah Sesuai Prosedur Hukum

    Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penggeledahan dan Penahanan Telah Sesuai Prosedur Hukum

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penggeledahan dan Penahanan Telah Sesuai Prosedur Hukum Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI. Dalam persidangan, […]

expand_less