Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan sistem kelembagaan kepolisian yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik, keamanan nasional, serta dinamika pemerintahan modern. Sejumlah pasal baru maupun perubahan ketentuan lama langsung menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak terhadap tata kelola institusi Polri di masa mendatang.

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, terdapat penyesuaian usia pensiun sesuai jenjang kepangkatan, termasuk pemberian ruang bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa dinas berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden. Kebijakan ini dinilai bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memanfaatkan pengalaman pejabat senior dalam mendukung stabilitas organisasi.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian. Melalui ketentuan tersebut, anggota Polri dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus menjalani pensiun dini. Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas negara, meskipun di sisi lain memunculkan berbagai diskusi mengenai batas antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum.

Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan yang lebih inklusif dalam proses rekrutmen anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai bidang dan kemampuan yang dibutuhkan. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah untuk memperluas kesempatan berpartisipasi dalam pelayanan publik sekaligus mencerminkan prinsip kesetaraan dalam memperoleh akses terhadap profesi di lingkungan kepolisian.

Revisi undang-undang juga diarahkan untuk memperkuat profesionalisme sumber daya manusia Polri melalui penataan sistem karier, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan kompetensi personel sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan institusi dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan modern.

Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi dan pengamat hukum memberikan berbagai catatan terhadap beberapa substansi perubahan tersebut. Mereka menilai bahwa pelaksanaan aturan baru harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap supremasi sipil agar tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi undang-undang dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan reformasi benar-benar tercapai.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan Polri dapat semakin profesional, adaptif terhadap perubahan zaman, serta mampu memberikan pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat secara lebih efektif.

Pengesahan UU Polri yang baru ini diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Implementasi aturan tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur apakah perubahan regulasi mampu meningkatkan kualitas institusi kepolisian sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas tugas negara dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPN Polda Metro Jaya Asah Empati Siswa Lewat Bakti Sosial

    SPN Polda Metro Jaya Asah Empati Siswa Lewat Bakti Sosial

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

      Sebanyak 774 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Ajaran 2026 dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya mengikuti kegiatan bakti sosial di kawasan Bodogol, Desa Watesjaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembentukan karakter calon anggota Polri agar tidak hanya memiliki kemampuan fisik dan mental yang kuat, tetapi juga […]

  • Polisi Kawal Penyaluran MBG untuk 2.270 Penerima Manfaat di Bone

    Polisi Kawal Penyaluran MBG untuk 2.270 Penerima Manfaat di Bone

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Polisi Kawal Penyaluran MBG untuk 2.270 Penerima Manfaat di Bone Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bone mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses distribusi makanan kepada masyarakat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Sebanyak 2.270 penerima manfaat tercatat mendapatkan manfaat dari program MBG […]

  • Demo di Jakarta Hari Ini, 9.505 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengawal Aksi Penyampaian Pendapat

    Demo di Jakarta Hari Ini, 9.505 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengawal Aksi Penyampaian Pendapat

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

      Demo di Jakarta Hari Ini, 9.505 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengawal Aksi Penyampaian Pendapat JAKARTA — Sebanyak 9.505 personel gabungan dikerahkan untuk memberikan pelayanan dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di wilayah Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pengerahan personel tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan […]

  • Polrestabes Bandung Amankan Dua Pria yang Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Antapani

    Polrestabes Bandung Amankan Dua Pria yang Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Antapani

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Polrestabes Bandung Amankan Dua Pria yang Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Antapani Bandung – Polrestabes Bandung mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. Keduanya diamankan Tim Prabu 1 saat petugas melakukan patroli pada Minggu (20/9/2026) malam. Penindakan bermula ketika petugas melihat dua […]

  • Tak Tahan Korupsi Merajalela, Mantan Menhan Ukraina Desak Pemilu saat Perang

    Tak Tahan Korupsi Merajalela, Mantan Menhan Ukraina Desak Pemilu saat Perang

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tak Tahan Korupsi Merajalela, Mantan Menhan Ukraina Desak Pemilu saat Perang Mantan Menteri Pertahanan Ukraina menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan umum meskipun kondisi negara masih berada dalam situasi perang. Dorongan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap persoalan korupsi yang dinilai semakin menjadi perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu […]

  • Baru Bisa Sekolah di Usia 12 Tahun, Dea Ingin Masuk Akpol lewat Sekolah Rakyat

    Baru Bisa Sekolah di Usia 12 Tahun, Dea Ingin Masuk Akpol lewat Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Baru Bisa Sekolah di Usia 12 Tahun, Dea Ingin Masuk Akpol lewat Sekolah Rakyat Kisah perjuangan Dea untuk mendapatkan pendidikan menjadi gambaran bahwa keterbatasan tidak selalu menghalangi seseorang untuk memiliki cita-cita besar. Dea baru merasakan bangku sekolah ketika usianya telah menginjak 12 tahun. Meski memulai pendidikan lebih lambat dibandingkan anak-anak seusianya, Dea tetap menunjukkan semangat […]

expand_less