Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR, Mulai dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan sistem kelembagaan kepolisian yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik, keamanan nasional, serta dinamika pemerintahan modern. Sejumlah pasal baru maupun perubahan ketentuan lama langsung menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak terhadap tata kelola institusi Polri di masa mendatang.

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, terdapat penyesuaian usia pensiun sesuai jenjang kepangkatan, termasuk pemberian ruang bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa dinas berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden. Kebijakan ini dinilai bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memanfaatkan pengalaman pejabat senior dalam mendukung stabilitas organisasi.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian. Melalui ketentuan tersebut, anggota Polri dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus menjalani pensiun dini. Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas negara, meskipun di sisi lain memunculkan berbagai diskusi mengenai batas antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum.

Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan yang lebih inklusif dalam proses rekrutmen anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai bidang dan kemampuan yang dibutuhkan. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah untuk memperluas kesempatan berpartisipasi dalam pelayanan publik sekaligus mencerminkan prinsip kesetaraan dalam memperoleh akses terhadap profesi di lingkungan kepolisian.

Revisi undang-undang juga diarahkan untuk memperkuat profesionalisme sumber daya manusia Polri melalui penataan sistem karier, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan kompetensi personel sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan institusi dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan modern.

Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi dan pengamat hukum memberikan berbagai catatan terhadap beberapa substansi perubahan tersebut. Mereka menilai bahwa pelaksanaan aturan baru harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap supremasi sipil agar tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi undang-undang dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan reformasi benar-benar tercapai.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan Polri dapat semakin profesional, adaptif terhadap perubahan zaman, serta mampu memberikan pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat secara lebih efektif.

Pengesahan UU Polri yang baru ini diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Implementasi aturan tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur apakah perubahan regulasi mampu meningkatkan kualitas institusi kepolisian sekaligus menjaga keseimbangan antara efektivitas tugas negara dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Dalam Kota Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Akibat Kerumunan

    Tol Dalam Kota Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Akibat Kerumunan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tol Dalam Kota Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Akibat Kerumunan Akses kendaraan menuju ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, kembali dibuka setelah sebelumnya sempat ditutup sementara akibat adanya kerumunan di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR. Pembukaan kembali akses tol dilakukan setelah situasi di sekitar lokasi dinilai lebih kondusif dan kondisi jalan dinyatakan aman untuk kembali dilalui kendaraan. […]

  • DPRD DKI Jakarta Desak BUMD Tuntaskan Masalah Piutang yang Menjadi Temuan BPK Sejak 2021

    DPRD DKI Jakarta Desak BUMD Tuntaskan Masalah Piutang yang Menjadi Temuan BPK Sejak 2021

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DPRD DKI Jakarta Desak BUMD Tuntaskan Masalah Piutang yang Menjadi Temuan BPK Sejak 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan piutang yang hingga kini masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut diketahui telah tercatat sejak tahun 2021 dan hingga saat […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis dan Sambang ke SDN Bale, Perkuat Kedekatan Humanis dengan Masyarakat

    Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis dan Sambang ke SDN Bale, Perkuat Kedekatan Humanis dengan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Pegunungan Bintang — Personel Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan patroli dialogis yang dirangkai dengan kegiatan sambang ke SDN Bale, Distrik Kabiding, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini berlangsung dalam situasi aman dan kondusif, sekaligus memperkuat pendekatan humanis aparat kepada masyarakat, khususnya di wilayah kabupaten pegunungan Bintang. Patroli yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIT […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • visibility 383
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Respon Cepat Karhutla, Polda Kepri Padamkan Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa

    Respon Cepat Karhutla, Polda Kepri Padamkan Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Respon Cepat Karhutla, Polda Kepri Padamkan Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa Batam – Polda Kepulauan Riau bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Penanganan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus langkah untuk mencegah api meluas ke area di sekitarnya. Personel dari Satuan Brimob dan Direktorat Samapta Polda Kepri […]

  • Eks Dirut KBS Diduga Tak Sendirian Korupsi Uang Pakan Hewan Rp 10,2 M

    Eks Dirut KBS Diduga Tak Sendirian Korupsi Uang Pakan Hewan Rp 10,2 M

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Eks Dirut KBS Diduga Tak Sendirian Korupsi Uang Pakan Hewan Rp 10,2 M Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran operasional di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menyeret mantan Direktur Utama, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 […]

expand_less