Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Kronologi Penggeledahan Ponpes Santriwati di Sukoharjo, Polisi Dalami Kasus Pembakaran Warung Mi dan Babi

Kronologi Penggeledahan Ponpes Santriwati di Sukoharjo, Polisi Dalami Kasus Pembakaran Warung Mi dan Babi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kronologi Penggeledahan Ponpes Santriwati di Sukoharjo, Polisi Dalami Kasus Pembakaran Warung Mi dan Babi

SUKOHARJO – Penggeledahan sebuah pondok pesantren (ponpes) khusus santriwati di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026), menjadi perhatian publik. Operasi yang berlangsung menjelang subuh tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan dugaan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Aparat mendatangi dua pondok pesantren di wilayah berbeda, yakni di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama tim gabungan dari sejumlah satuan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis senjata tajam, busur panah, anak panah, serta barang lainnya yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa perusakan serta pembakaran warung.

Menurut keterangan kepolisian, sekitar 15 orang dari Ponpes Laban Wetan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka terdiri atas santriwati yang masih berusia di bawah umur maupun orang dewasa. Pemeriksaan juga melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mengingat terdapat perempuan dan anak-anak yang ikut diperiksa.

Sementara itu, Sekretaris Ponpes Laban Wetan, Diyana Indah Sari, memberikan penjelasan mengenai kronologi penggeledahan dari sudut pandang pihak pesantren. Ia menyebut terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangannya, aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika sebagian besar penghuni pesantren masih tertidur.

Diyana menuturkan, petugas awalnya mengetuk pintu masuk pondok. Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat kemudian mendobrak pintu tersebut. Situasi itu membuat para santriwati terbangun dan sebagian bersembunyi di kamar ustazah. Sekitar pukul 03.51 WIB, mereka kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban, sementara penggeledahan di lingkungan pesantren masih berlangsung.

Sekitar pukul 10.00 WIB, para santriwati dan ustazah dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Diyana menjelaskan bahwa pertanyaan yang diberikan kepada mereka antara lain berkaitan dengan identitas, kegiatan sehari-hari di pesantren, serta materi pembelajaran yang diajarkan. Ia menyatakan bahwa para santriwati tidak mendapatkan pertanyaan mengenai kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Perbedaan penjelasan mengenai proses pemeriksaan juga menjadi bagian dari perhatian dalam peristiwa tersebut. Pihak pesantren menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tindakan selama penggeledahan, termasuk cara petugas memasuki lingkungan asrama dan perlakuan terhadap penghuni pondok. Keterangan tersebut merupakan versi pengelola pesantren dan perlu dibedakan dari penjelasan resmi kepolisian mengenai tujuan serta prosedur penggeledahan.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari, para santriwati dan ustazah akhirnya diperbolehkan kembali ke pesantren. Menurut Diyana, seluruhnya dipulangkan setelah tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara yang sedang diselidiki. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap penghuni pondok tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjadi latar belakang penggeledahan bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada Sabtu (12/9/2026). Perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh kepolisian melalui penyelidikan terhadap sejumlah pihak dan pengumpulan barang bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada 19 Oktober 2026. Dalam proses penangkapan, AS disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan busur panah sehingga dua anggota kepolisian mengalami luka.

Penggeledahan terhadap dua pondok pesantren pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah aparat melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi masih mendalami barang-barang yang ditemukan, termasuk senjata tajam, busur panah, dan anak panah, untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara utama.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur penggeledahan yang memperhatikan perlindungan perempuan dan anak, terutama ketika kegiatan kepolisian berlangsung di lingkungan pendidikan berasrama. Koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu aspek yang relevan dalam memastikan hak-hak pihak yang diperiksa tetap diperhatikan.

Hingga perkembangan berita pada Jumat (30/10/2026), pihak kepolisian menyatakan bahwa penghuni Ponpes Laban Wetan yang diperiksa berstatus saksi dan telah dipulangkan. Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah masih berlanjut. Polisi tetap perlu mengungkap keterkaitan barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less