Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Geledah Dua Lokasi Persembunyian Eks Napi Terorisme di Jawa Tengah, Pedang hingga Cairan Asam Disita

Polisi Geledah Dua Lokasi Persembunyian Eks Napi Terorisme di Jawa Tengah, Pedang hingga Cairan Asam Disita

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Geledah Dua Lokasi Persembunyian Eks Napi Terorisme di Jawa Tengah, Pedang hingga Cairan Asam Disita

JAWA TENGAH – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggeledah dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian seorang mantan narapidana terorisme (eks napiter) berinisial I di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026), petugas menemukan dan menyita sejumlah benda mencurigakan, mulai dari pedang, samurai, celurit, busur panah, hingga cairan asam kuat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo.

Operasi penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga kedua lokasi tersebut pernah digunakan sebagai tempat persembunyian buronan yang sedang diburu terkait perkara pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan warung yang terjadi pada 12 September 2026. Dalam proses pengembangan perkara, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain berinisial I.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas mengidentifikasi dua bangunan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Kedua tempat itu diduga berkaitan dengan lokasi persembunyian buronan. Setelah memperoleh izin dan penetapan resmi dari pengadilan, polisi melaksanakan penggeledahan dengan melibatkan personel Satuan Brimob.

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi. Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan rekam jejak tersangka yang sebelumnya melakukan perlawanan ketika petugas berupaya melakukan penangkapan menggunakan senjata tajam.

Dalam upaya penangkapan ST sebelumnya, perlawanan yang dilakukan menggunakan samurai menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam mempersiapkan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan persembunyian DPO.

Meski telah melakukan penggeledahan di kedua tempat tersebut, polisi tidak menemukan I di lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, serta beberapa alat komunikasi. Petugas juga menemukan sejumlah buku dan perlengkapan lainnya yang kini menjadi bagian dari objek pemeriksaan penyidik.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memburu DPO dalam perkara pembakaran warung. Ia memastikan seluruh tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan prosedur dan izin pengadilan.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Selain menemukan berbagai benda mencurigakan, petugas juga mendapati 19 orang di salah satu lokasi penggeledahan di Sukoharjo. Mereka terdiri atas perempuan dewasa dan anak-anak. Keberadaan kelompok tersebut kemudian menjadi perhatian karena membutuhkan penanganan khusus, terutama menyangkut perlindungan perempuan dan anak.

Untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi, pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan petugas. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang sebelumnya digeledah.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan nama lembaga pendidikan keagamaan pada bangunan yang digeledah. Lokasi tersebut diketahui mengatasnamakan Rumah Tahfidz Quran Hamalatul Quran. Namun, berdasarkan penelusuran pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan pengasuh lembaga Hamalatul Quran pusat di Jombang, tempat tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga yang berada di Jawa Timur tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa hasil penelusuran menunjukkan bangunan tersebut diduga merupakan rumah tahfidz mandiri yang belum memiliki izin operasional resmi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menelusuri legalitas lembaga pendidikan keagamaan yang menggunakan nama maupun identitas lembaga lain.

Taj Yasin juga menyoroti keberadaan anak-anak yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Pemerintah daerah memprioritaskan pendampingan psikologis untuk mengantisipasi kemungkinan trauma akibat situasi yang mereka alami. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut menjadi perhatian agar mereka tetap memperoleh hak pendidikan melalui lembaga yang telah terverifikasi.

Menurut pemerintah daerah, pendataan dan pengawasan terhadap rumah tahfidz maupun lembaga pendidikan keagamaan perlu diperkuat. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap lembaga memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Pemerintah juga ingin mencegah penggunaan nama lembaga pendidikan keagamaan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Sementara itu, Polda Jateng masih melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Penyidik mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, menelusuri keterkaitan kedua lokasi dengan buronan berinisial I, serta melakukan pengejaran terhadap pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi. Ia meminta publik mengikuti perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi dan fakta hukum yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Hingga keterangan resmi disampaikan pada Jumat (30/10/2026), keberadaan DPO berinisial I belum diketahui. Polisi masih melakukan pencarian dan pendalaman terhadap barang bukti yang disita dari kedua lokasi. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less