Pintu Ponpes Didobrak Dini Hari, 12 Santriwati dan 4 Ustazah Dibawa Polisi untuk Diperiksa di Sukoharjo\
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pintu Ponpes Didobrak Dini Hari, 12 Santriwati dan 4 Ustazah Dibawa Polisi untuk Diperiksa di Sukoharjo\
SUKOHARJO, JAWA TENGAH — Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari menuai perhatian publik. Pihak pesantren mengungkapkan sejumlah santriwati dan ustazah dibawa aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan setelah petugas mendatangi lingkungan pondok sekitar pukul 03.20 WIB.\
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026. Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.\
Kronologi penggeledahan disampaikan pihak Ma’had Hamalatul Qur’an melalui surat edaran resmi. Dalam keterangannya, pihak pesantren menyebut puluhan personel kepolisian, termasuk anggota Brimob yang membawa senjata lengkap, mendatangi pondok ketika para santriwati masih tertidur.\
Menurut keterangan pihak pesantren, petugas awalnya mengetuk pintu masuk pondok. Namun, karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat kemudian disebut mendobrak pintu untuk masuk ke area pesantren. Situasi tersebut membuat para santriwati terbangun dan panik karena penggeledahan berlangsung ketika sebagian besar penghuni masih beristirahat.\
Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, menjelaskan bahwa sejumlah santriwati yang terkejut kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar ustazah. Namun, menurut keterangannya, pintu kamar tersebut juga didobrak oleh petugas.\
Pihak pesantren turut menyampaikan dugaan adanya tindakan intimidasi selama proses penggeledahan. Beberapa santriwati disebut ditarik keluar, dibentak, dan ditodong senjata laras panjang. Bahkan, terdapat keterangan bahwa seorang santriwati diperintahkan tiarap dan mengalami perlakuan yang membuatnya ketakutan.\
Dalam kronologi yang disampaikan pengurus, sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan lanjutan.\
Diyana menyebutkan, para santriwati yang dibawa memiliki rentang usia sekitar 10 hingga 16 tahun, sementara terdapat satu orang berusia 24 tahun. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali identitas, aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok, serta materi pembelajaran yang diberikan kepada para santri.\
Menurut pihak pesantren, pertanyaan yang diajukan kepada para santriwati lebih banyak berkaitan dengan identitas dan kegiatan pendidikan di pondok. Mereka mengaku tidak mendapatkan pertanyaan secara langsung mengenai dugaan pembakaran maupun perusakan warung yang menjadi dasar penyidikan kepolisian.\
Pihak pesantren juga mengungkapkan bahwa selama menjalani pemeriksaan, para santriwati sempat meminta makanan karena merasa lapar dan kelelahan. Mereka menyebut makanan baru diberikan setelah beberapa kali menyampaikan permintaan kepada petugas.\
Selain membawa sejumlah penghuni pondok untuk diperiksa, pihak pesantren menyebut aparat turut mengamankan sejumlah barang inventaris dan barang pribadi. Barang yang disebut dibawa antara lain perangkat CCTV, drone, perlengkapan panahan, telepon genggam, uang, serta sejumlah barang berharga milik penghuni pondok.\
Pengurus pesantren menyatakan keberatan atas proses penggeledahan dan penyitaan tersebut. Mereka mempertanyakan prosedur pelaksanaan tindakan kepolisian, termasuk mengenai kelengkapan administrasi penyitaan barang-barang yang berada di lingkungan pesantren.\
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian dari beberapa wilayah.\
Menurut Andika, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan. Dalam penggeledahan di dua lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk berbagai jenis senjata tajam, busur panah, anak panah, serta barang bukti lainnya yang masih akan didalami penyidik.\
Kapolres juga menjelaskan bahwa sejumlah orang dari lingkungan pesantren dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mengingat terdapat perempuan dan anak di bawah umur yang diperiksa.\
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak pesantren, sekitar waktu Magrib salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar para santriwati dipulangkan. Pihak pondok kemudian memperoleh informasi bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput anak-anak mereka.\
Para santriwati dan ustazah tersebut akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. Pihak pesantren berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal dan barang-barang yang diamankan dapat dikembalikan apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.\
Peristiwa ini menjadi perhatian karena penggeledahan melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan dan penghuni yang sebagian masih berusia anak-anak. Penanganan perkara yang melibatkan anak perlu memperhatikan perlindungan hak anak, pendampingan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga perkembangan informasi yang disampaikan pada Jumat (30/10/2026), kepolisian menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung. Sementara itu, pihak pesantren masih menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tindakan yang mereka alami selama proses penggeledahan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar seluruh fakta kejadian dapat diketahui secara objektif.
\Jurnalis : Wulandari
- Penulis: Wulandari


Saat ini belum ada komentar